Desa Riau

Showing posts with label Desa Riau. Show all posts
Showing posts with label Desa Riau. Show all posts

Sempat Layani Duel, Kades Bangun Jaya di Rohul Riau Nyaris Dibunuh Mantan Kades

March 24, 2019
ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - ‎ Tak pernah terpikirkan oleh Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Yusrianto menjadi target dugaan pembunuhan oleh mantan kades di Kecamatan Tambusai Utara, inisial Bd pada, Rabu (20/3/2019).

Pada Rabu sore tersebut, Yusrianto dan keluarga hampir menjadi korban pembunuhan yang dilakukan sang mantan kades, di rumahnya sendiri di desa tersebut. Yusrianto kepada TWartawan, mengaku insiden terjadi sore sekitar 17.00 WIB, setelah dirinya bersama keluarga pulang dari acara Musabaqoh tilawatil quran (MTQ). Ia lalu pergi ke belakang rumah untuk memberi makan ayam.

"Saat itu saya berada di belakang Bang, lalu si Bd tersebut mendatangi rumah saya, dan melakukan pengancaman membunuh keluarga saya, dan targetnya adalah saya," katanya, kamis (21/3/2019).

Lebih lanjut dijelaskanya, karena saya berada di belakang, Bd dan rekanya hanya menemui istri dan anaknya, dan mengancam akan dibunuh. Karena diancam istri dan anaknya berteriak minta tolong. Karena mendengar teriakan istrinya, Dirinya segera berlari menuju depan rumah, dan mendapati Bd dan rekannya sedang mengancam ‎istri dan anaknya.

"Saat itu Bd dan rekannya melihat saya, bilang itu dia, bunuh dia, dan ambil senjata di mobil, dan seketika rekan Bd berlari mengambil senjata di luar," sebutnya.

Yusrianto mengaku, saat itu dirinya dan Bd yang hanya tinggal berdua, terlibat duel. Ia terkena pukulan Bd sebanyak dua kali. Mendapat pukulan tersebut, ia pun langsung membalas dengan satu pukulan yang mengakibatkan Bd tersungkur. Saat melakukan pengancaman tersebut dan duel, Bd tidak menggunakan senjata, dalam artian tangan kosong, sedangkan senjata berada di dalam mobilnya.

"Saat itu Bd tersungkur dan rekannya yang hendak mengambil senjata tidak berani mendakat karena sudah banyak masyarakat yang datang. Dan ada juga masyarakat yang memanggil polisi," sebutnya.

Saat ditanya kenapa Bd menyerangnya, Yusrianto mengaku, dirinya tidak tahu persis apa yang sebenarnya terjadi, dan ia mengaku tida ada masalah dengan Bd.

"Jadi Bd pernah juga menjumpai istri saya ke rumah, katanya terkait permasalahan Pilkades. Saya ikut campur pada Pilkedes di tempat Bd tersebut, dan akhinya ia kalah," jelasnya.

Dirinya menerangkan, kejadian ini sudah ia laporkan ke Polres Rohul, dan akibat perbuatan Bd tersebut anaknya mengalami trauma.

"Alhamdullah lah Bang saya masih dilindungi oleh oleh Allah Swt. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli membenarkan adanya upaya pembunuhan Kades Bangun Jaya pada Rabu.

Ia menambahkan, Bd ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan tuduhan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin, dan upaya pembunuhan. Dilanjutkanya, Bd ditangkap polisi setelah terjadi keributan di rumah Yusrianto, Kades Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara pada Rabu sore sekira pukul 17.30 WIB.

‎Selain menangkap Bd, polisi turut menyita 1 pucuk senjata diduga Senpi rakitan berikut 2 butir amunisi standar, serta 3 bilah senjata tajam dari mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih. mengungkapkan, awalnya Rabu sore sekira pukul 17.30 WIB,‎ Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman mendapat informasi dari anggota via telepon, bahwa di rumah Kades Desa Bangun Jaya Yusrianto terjadi keributan.

Mengetahui itu, Kapolsek dan anggota datang ke TKP. Di TKP, polisi melihat masyarakat sudah ramai dan didapat informasi mantan Bd diduga menyerang rumah Kades Bangun Jaya Yusrianto dan hendak membunuhnya.

"Didapat informasi bahwa saudara Bd juga membawa senjata tajam yang disimpan di dalam mobilnya Pajero Sport warna putih," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Pajero Sport, disaksikan masyarakat setempat bernama Sunarto, personel Polsek Tambusai Utara menemukan barang-barang di dalam mobil Pajero Sport, yaitu berupa 3 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata didaga Senpi rakitan berikut 2 butir amunisi.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu," pungkasnya. (dow)

source : berita rohul

DPMD Bengkalis Riau Gelar Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Sipades

March 24, 2019
BENGKALIS, DURI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Bengkalis mengelar pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) sejak Kamis kemarin di hotel Horison Bengkalis hingga hari ini, Minggu (24/3).

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam melakukan Pengelolaan terhadap Aset Desa terutama dalam menggunakan aplikasi SIPADes. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bengkalis Asnurial mengungkapkan,  dalam pelatihan ini pihak DPMD Bengkalis menghadirikan aparatur pemerintah desa, khususnya para pengurus aset desa, seluruh Kepala Urusan (Kaur) Umum dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis

Menurut dia, pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADes ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman, terutama Kaur Umum Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan aset di desa masing masing.

“Selain itu, kita juga inin ada peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan, khususnya melalui pengelolaan aset desa yang baik dan benar,” terang Asnurial.

Melalui pelatihan ini, seluruh desa di Bengkalis diharapkan dapat melakukan inventarisasi aset desa secara lengkap dan akurat. Dapat mengelola aset desa secara akuntabel dan berdayaguna, sehingga dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Karena, akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa sangat penting dan turut menentukan kemajuan sebuah desa,” tambahnya.

Masih kata Asnurial, narasumber kegiatan pelatihan untuk 136 Kaur Umum tersebut dari langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut narasumber Kemendagri tersebut, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang melaksanakan pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES.

Lebih lanjut Asnurial menjelaskan, SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang amanatkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa. Aplikasi SIPADes mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap di implementasikan mulai Tahun 2018.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi SIPADes diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.

Kemudian, untuk menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Serta, untuk mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.

"Kita diseluruh desa di Kabupaten Bengkalis siapmengimplementasikan aplikasi SIPADES ini. Untuk itu kegiatan pelatihan ini kita selenggarakan,” pungkasnya.(dow)

Ketua Forum BPD Kampar Kecam Sikap Kades Monopoli Anggaran BUMDes

February 27, 2019
KAMPAR, BANGKINANG - Kisruh penyertaan Modal Dana Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar dimonopoli secara sepihak oleh Kepala Desa Pulau Tinggi berinisial MY, diduga dana tersebut dipergunakan untuk membangun kolam ikan untuk keperluan pribadi sehingga hal ini menyalahi prinsip pendirian BUMDes itu sendiri.

Ketua Forum Badan Perwakilan Desa
(BPD) Kampar, Sofian Dt Majosati
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Badan Perwakilan Desa (BPD) Kabupaten Kampar, Sofian Dt Majosati kepada awak media, Rabu (27/2/2019) di Cafe TSJ Bangkinang Kota. 

Terlebih, dana penyertaan modal itu dipergunakan secara pribadi dan usaha pribadi. "Sepengetahuan saya, dana BUMDes itu untuk membantu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat", ujarnya lagi.

Jika dana penyertaan modal itu tidak dimasukkan dalam rekening BUMDes dan langsung dipakai secara pribadi oleh Oknum, hal itu bisa dianggap sebagai penggelapan dana BUMDes dan bila anggaran itu dimasukkan dana BUMDes dan dipakai secara pribadi oleh Oknum Kades ini merupakan kerjasama yg baik antara kades dan ketua BUMDes. 

Menurutnya, "hal itu perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan. Sebab masalah ini merupakan preseden buruk bagi kita masyarakat kabupaten Kampar dalam pengelolaan Dana BUMDes, maka kita sangat mendorong agar persoalan ini diusut sampai tuntas", harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kampar,
Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, MSi
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, MSi saat ditemui, Selasa (26/2/2019) menyampaikan secara administrasi dirinya telah menurunkan tim Ahli, namun belum dapat meminta keterangan dari Ketua BUMDes.

"TA sudah kita turunkan kemarin, baru Kepala Desa Pulau Tinggi yang berhasil dijumpai serta diminta keterangan sementara Ketua BUMDes belum berhasil dimintai keterangan", ucapnya.

Ditambahkannya, secepatnya kita akan kembali menurunkan TA kelapangan guna meminta keterangan dari Ketua BUMDes.

"Jika laporan masyarakat ini benar, akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku". tutup Febrinaldi.(kimet)

Akibat Dana Stimulus, Banyak Kepala Desa Terjerat Kasus di Rohul

January 20, 2019
ROKAN HULU, PASIRPENGARAIAN - Besarnya kucuran dana desa ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, gelontoran miliaran memacu pembangunan pedesaan. Namun di sisi lain, dana desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana. Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa. Ini berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Sehingga dilaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se-Kecamatan Rambah di aula kantor camat, Rabu (16/1). Sosialisasi ini bentuk dari peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Rohul.

"Sosialisasi dihadiri Kasi Datun Roni Saputra SH, Camat Rambah Elbisri, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul," katanya, Kamis (17/01/2019).

Ade Maulana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa. Diterangkannya, dengan penerangan hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa.

"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.

Ia mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta standar operasional prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait aturan-aturan hukum.(dow)

source : berita rohul

Masih Ada Dua Kadesdi Inhu yang Menunggu SK Pemberhentian

August 17, 2018
INDRAGIRI HULU, RENGAT - Seorang Kepala Desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) harus menanggalkan jabatan Kadesnya. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Seperti yang disampaikan oleh Kabag Pemdes Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsih saat ini ada dua Kades lagi yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Dua Kades itu, yakni Kades Morong dan Kades Semelinang Darat.

"SK Pemberhentian Kades Semelinang Darat sudah sama pimpinan tinggal menunggu ditandatangani," kata Erlina, Kamis (16/8/2018). Sementara itu, untuk SK pemberhentian Kades Morong baru diajukan.

Namun Erlina optimis kedua SK pemberhentian Kades itu selesai sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Inhu pada September 2018 mendatang.(dow)

source : beritainhu

Diduga Terlibat Korupsi ADD, Kades Jati Mulya Kabupaten Siak Diamankan Polisi

July 12, 2018
SIAK, KERINCI - Kepala Desa (Kades) Jati Mulya, kecamatan Kerinci, kabupaten Siak, Mukhlis Hidayat akhirnya ditahan juga oleh Satreskrim Polres Siak, Rabu (11/7/2018).

Ia tersenyum dari balik jeruji tahanan Polres Siak kala dipotret media. Namun demikian, Mukhlis Hidayat tidak banyak bicara. Selain senyum-senyum ia juga kadang melambaikan tangannya.

Penanganan perkara tersebut terbilang cukup lama. Sebab, ia sudah ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Siak sejak Oktober 2017. Terendusnya dugaan korupsi yang dilakukan Sang Kades sudah sejak 2015.

Pada 14 Juni 2016, Polres Siak sudah melakukan penyidikan. Kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Mukhlis Hidayat sebesar Rp 400 juta, yang diambilnya dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2015 lalu.

Kapolres Siak AKPB Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, dia ditangkap di rumahnya, dusun Mukti Sari, Kampung Jati Mulya. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap Aanggaran Pendapatan Belanja kampung (APBKam) Jati Mulya, 2015.

Hal tersebut melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 Undang Undang nomor 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Pelaksaaan tugas dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali," kata dia.

Dalam waktu seminggu ke depan, pihaknya bakal melimpahkan perkara dan tersangka tersebut ke Kejari Siak. Apalagi, perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik sejak 2016 lalu.

"Ini salah satu bukti kalau Polres Siak serius menangani perkara korupsi di wilayah hukum Polres Siak," kata dia.

Perbuatan Mukhlis Hidayat berawal laporan masyarakat ke Polres Siak. Setelah diselidiki, Polres Siak mendapati adanya transaksi yang dilakukan Mukhlis dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Transaksi itu sebanyak 3 kali dengan total bernilai Rp 400 juta. Sehingga berkurang kas desa tersebut demi kepentingan pribadi sang Kades.

Pemindahan dana tersebut dilakukannya sebelum pengesahan APBKam Jati Mulya tahun 2015. Sebab, kas desa masih menyimpan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.

"Anggaran itu sudah ditarik pada Januaru, Februari dan Maret 2015. Jadi ada 3 kali transaksi," kata dia.

Sebelumnya, masyarakat mendesak Polres Siak untuk segera menuntaskan perkara itu. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Siak, Dedi Irama paling getol mendorong Polres Siak menuntaskan perkara tersebut. Karena ia menilai ada semacam kelambanan yang sengaja dilakukan.

"Kita bersyukur juga sudah ditangkap. Tetapi herannya, kok perkara itu lama sekali menanganinya. Padahal sudah jelas barang buktinya," kata dia.(dow)

Tilap Dana APBKam, Kades di Siak Segera Disidang.

July 11, 2018
SIAK, SUNGAI MANDAU - Syahrul, mantan Penghulu Kampung (Kades) Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Dalam waktu dekat diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan kades uni, didakwa Jaksa telah menggelapkan dana Kampung Sungai Selodang senilai Rp. 562 juta pada APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2016 lalu.

"Berkas perkara korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, dengan terdakwa Syahrul. Sudah kita terima dan saat ini tengah menunggu jadwal sidang," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada Wartawan, Selasa (10/7/18) sore.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Pada tahun 2016 lalu. Syahrul mantan penghulu Sungai Selodang ini, didakwa telah menyelewengkan serta melarikan dana kampung senilai Rp562 juta.

Dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Siak melalui APBKam sebesar Rp 562 juta disalurkan untuk pembangunan di Kampung Sungai Selodang. Namun, Syahrul yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung malah melarikan uang ratusan juta tersebut, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Ia pun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.(dow)

Maju Caleg, Afrianto Mundur Dari Jabatan Kades Tambang

July 10, 2018
KAMPAR, TAMBANG - Pemilihan Legislatif di Kampar diminati semua kalangan. Termasuk Kepala Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar telah menerima surat pengunduran diri dari seorang Kepala Desa untuk ikut bertarung dalam Pileg 2019.

Kepala DPMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan menyebutkan, seorang Kades yang sudah resmi meminta mundur adalah Afrianto dari Desa Tambang Kecamatan Tambang. Sebelumnya, Afrianto dinonaktifkan beberapa waktu lalu.

"Surat (pengunduran diri) sudah kita terima. Selanjutnya akan diteruskan ke Bupati," ungkap Febri, sapaan akrabnya, Senin (9/7/2018) sore.

Surat Keputusan pemberhentian diterbitkan oleh Bupati. Febri mengatakan, selain Afrianto, belum ada Kades yang menyampaikan niat mundur dari jabatannya. Bahkan secara lisan sekalipun. Namun ia memperkirakan jumlah Kades yang akan ikut mengadu nasib pada Pileg bisa bertambah.

Ini dikemukakannya berdasarkan pantauan di media sosial. "Kita lihat di Facebook, ada juga yang sudah menyatakan maju (Pileg). Mungkin (surat pengunduran diri) baru disampaikan (ke DPMD) waktu menyerahkan berkas (persyaratan) nanti," ujarnya.(dow)

Pembunuhan Daud Hadi, Kades Sialang Godang Pelalawan Ditetapkan Tersangka

July 09, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala Desa (Kades) Sialang Godang (Siago) kecamatan Bandar Petalangan AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan atas pembunuhan Daud Hadi yang terjadi 10 April 2018 lalu. Ia diduga kuat ikut memerintah pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Teddy Ardian, Ahad (8/7/18) menyebutkan penetapan tersangka terhadap Kades Sialang Godang ini setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan dua orang tersangka sebelumnya.

Kedua tersangka itu kata Kasat Teddy, adalah Syarif alias Isap merupakan tersangka satu, berperan sebagai eksekutor dan Temi Supriadi tersangka dua, berperan sebagai pengguna jasa eksekutor.

Setelah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka Isap dan Temi sambung Kasat kemudian dilakukan pengembangan.

Dari pengembangan inilah, diperoleh fakta bahwa ada keterlibatan tersangka lain, yaitu mengarah kepada Kades Sialang Godang AR.

"Tidak itu saja, keterlibatan Kades ini, diperkuat dua alat bukti. Kemudian beliau ditetapkan sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," tandas Kasat.(dow)

APBDes Belum Tuntas, Sebagian Bankeu Desa di Riau Belum Bisa Dicairkan

July 05, 2018
RIAU, PEKANBARU - Pencairan bantuan keuangan (Bankeu) desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sempat tertunda karena lambatnya penyusunan APBDes oleh aparat di desa setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, salah satu penghambat yang menyebabkan keterlambatan APBDes itu diantaranya masih dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa tersebut.

Belum lama ini, ia baru bisa menyalurkan 146 desa yang sudah memenuhi syarat dari 159 desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) - Riau. Yang mana, Bankeu ini diberikan kepada masing-masing desa sebesar Rp100 juta.

"Permasalahannya ditingkat desa, seperti kemarin ada yang masih Pilkades. Jadi APBDes nya belum, padahal itu persyaratan untuk pencairan bankeu desanya," ungkap Syarifuddin AR di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).

Untuk itu, ia pun mengimbau Dinas PMD yang ada di kabupaten dan kota se-Riau untuk membantu provinsi dalam monitoring permasalahan yang ada di tingkat desa.

"Kami minta Dinas PMD kabupaten dan kota turut monitoring. Sehingga bulan Juli ini semua bisa terlaksana pencairannya," ungkapnya.(dow)

source : www.riau.news

50 Desa di Pelalawan Pilkades Serentak pada Oktober 2018

June 29, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada tahun ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pesta demokrasi tingkat desa akan digelar Oktober 2018 mendatang.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi mengatakan, pihaknya tengah melakukan persiapan sosialisasinya.

"Kita baru persiapan untuk melakukan sosialisasi. Tahapan Pilkades akan dimulai bulan Agustus mendatang," jelasnya.

Disebutkan mantan Camat Pangkalan Kerinci ini, Pilkades akan diikuti sebanyak 50 desa yang ada di beberapa wilayah kecamatan. Pilkades serentak digelar Oktober mendatang.

"Data sementara yang ada, Pilkades akan diikuti sebanyak 50 desa di beberapa wilayah kecamatan, kecuali untuk Kecamatan Langgam," bebernya.

Novri menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan administrasi dan dokumen yang akan dibutuhkan. "Bulan Agustus ini, tahapan untuk Pilkades sudah kita mulai," pungkasnya, kepada Wartawan, kemarin.(dow)

Pemekaran Desa di Riau, Hanya Rohul dan Rohil yang Ajukan

June 28, 2018
RIAU, ROKAN HILIR - Dari data yang masuk ke Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau, ada dua Kabupaten yang mengajukan untuk pemekaran desa.

Dua Kabupaten tersebut Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Dimana Kabupaten Rokan Hilir mengajukan sebanyak 50 desa pemekaran dan hanya layak 14, sedangkan Rokan Hulu mengajukan 26 Desa dan hanya layak 20 desa.

"Ada Rokan Hilir dan Rokan Hulu yang mengajukan ditambah satu dari Meranti hanya saja belum memenuhi syarat," ujar Kepala Dinas PMD Syarifudin kepada Wartawan.

Menurut Syarifudin pengajuan pemekaran desa ke PMD sifatnya akan dinilai layak atau tidaknya memenuhi syarat atau tidaknya. Setelah ditetapkan Provinsi sebagai Desa Persiapan selama tiga tahun baru selanjutnya jadi Desa Depenitif yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

"Desa persiapan sebelum Depenitif dijabat Penjabat. Selambat-lambatnya tiga tahun desa persiapan. Jika bisa setahun maka langsung jadi Depenitif, "ujar Syarifudin.

Tujuan pemekaran dia sendiri tidak lain dan tidak bukan untuk memperdekat rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.

"Seperti pemekaran di Mahato karena selama ini daerahnya luas namun Desa hanya satu makanya dimekarkan, "ujarnya.

Sedangkan yang disampaikan secara lisan menurut Syarifudin sangat banyak mau mekar seperti di Inhil sendiri.(dow)

Kode Register 20 Desa Terbit, SK Pjs Kades pun Persiapan Diteken

June 25, 2018
ROKAN HULU, TAMBUSAI - Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan 20 pejabat sementara kepala desa persiapan.

Pengangkatan atau pelantikan 20 Pjs kades persiapan yang ditunjuk dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul itu, sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Gubernur Riau Nomor 414/DPMD/84 04, tertanggal 8 Maret 2018, tentang Kode Register 20 Desa Persiapan di Rohul.

Menurutnya, Surat Gubernur Riau tentang Kode Register 20 Desa Persiapan di Rohul itu, akan diserahkan secara resmi oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Ahad (24/6) mendatang yang dipusatkan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai  Utara.

‘’Saya sudah teken SK pengangkatan 20 Pjs Kades Persiapan di Rohul. Direncanakan Ahad (24/6), Pjs Kades Persiapan segera dilantik, usai diterima secara resmi Surat Gubernur Riau tentang Kode Desa Persiapan di Rohul yang dipusatkan di Desa Mahato,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (22/6), terkait pelantikan Pjs kades persiapan di Rohul.

Orang nomor satu Rohul itu belum mempublikasikan 20 nama ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diangkat dan akan dilantik sebagai 20 Pjs kades persiapan di Kabupaten Rohul.

‘’Saat pelantikan Pjs kades persiapan pada Ahad, akan diumumkan nama ASN yang telah diangkat dan di-SK-kan. Dengan harapan Pjs kades persiapan itu dapat melaksanakan tugas pelayanan dan administrasi pemerintahan di desa persiapan tersebut,’’ tuturnya.

Bupati menjelaskan, 20 desa persiapan di Rohul yang telah keluar kode desanya oleh Pemerintah Provinsi Riau, tersebar di 7 kecamatan yakni Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tambusai, Bonai Darussalam, Ujungbatu dan Kecamatan Kunto Darussalam. ‘’Pelantikan 20 Pjs kades persiapan itu dipusatkan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Saya tegaskan, pelantikan Pjs kades persiapan itu tidak ada unsur politik,’’ ujarnya.(dow)

Cegah Korupsi, 60 Aparat Desa Kecamatan Bengkalis Ikuti Luhkum Pengelolaan Dana Desa

June 06, 2018
BENGKALIS, MANDAU - Cegah terjadinya tindak pidana korupsi, sekitar 60 orang lebih peserta merupakan aparatur desa, mulai dari kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan bendahara desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dibekali pemahaman hukum tentang pengelolaan dana desa, dan tindak pidana korupsi, Senin (28/5/18) petang. 

Penyuluhan hukum (Luhkum) disampaikan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, selain dua materi tersebut juga dipaparkan pentingnya fungsi dan peran keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis. 

Kegiatan di Aula Kantor Camat Bengkalis, Jalan Panglima Minal ini, hadir Camat Bengkalis Djamaluddin, dan sejumlah jajaran, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH, sekaligus bertindak sebagai pemateri. 

Dalam paparannya, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, SH mengatakan, pengelolaan keuangan desa akan baik jika bendaharanya juga baik, maka sangat terbantu kades-nya. 

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa jadi penyebab tindak pidana korupsi terjadi. Seperti kesalahan administrasi lebih cenderung disebabkan penyalahgunaan wewenang. 

"Dana desa cukup besar khusus Kecamatan Bengkalis ada lebih dari Rp34 miliar di 24 desa yang ada, harus dikelola dengan baik, Kades harus mampu mengkoordinir," pesan Lignauli. 

Keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejari Bengkalis, siap membuka diri memberikan masukan-masukan terhadap sejumlah kegiatan yang ada di pemerintahan desa. 

"Dalam pengawalan, kita saling mengawasi bagaimana pengelolaan dana desa sesuai koridornya, fleksibel dan transparan. Kami dalam melakukan pengawalan juga punya tanggung jawab. Adanya peran dan pendampingan dari TP4D, seluruh aparat desa diharapkan tidak takut ataupun mau untuk bertanya tentang aturan-aturan. Kita siap membuka diri jika ada pihak desa berkeinginan konsultasi bidang hukum," pesa Lignauli. 

Sementara itu, Camat Bengkalis Djamaluddin, di kesempatan ini mengatakan, Kades pada zaman dahulu dengan sekarang berbeda. Kades sekarang harus lebih memahami aturan yang berlaku dan penting bagi Kades serta jajarannya bisa melaksanakan dengan baik dan benar dalam pengelolaan keuangan desa. 

"Kiranya Kejari Bengkalis bisa memberikan pembinaan dan konsultasi khususnya bagi Kades. Aturan sering berubah-ubah tentu ini perlu masukan dan pemahaman, agar dalam pengelolaan dana desa tidak salah. Kades bukan berpengetahuan hukum dan akuntansi keuangan tentu banyak hal yang perlu pembelajaran dan pemahaman," ujarnya. 

Djamal menambahkan, apalagi sekarang banyak pengawasan, "benar saja salah, apalagi salah". "Kami berharap ada pembinaaan, dan kami juga tidak memtolelir penyalahgunaan karena kesengajaan hanya atau memanfaatkan posisi untuk melakukan korupsi," imbuhnya.(dow)

Realisasi Dana Desa Macet, Dewan Minta Lebih Banyak Sosialisasi Soal Aturan

June 03, 2018
RIAU, PELALAWAN - Pihak DPRD Riau meminta aparatur pemerintahan yang ada di desa mendorong realisasi dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
     
"Ini kebutuhan bagi desa. Jadi tidak ada aparatur desa yang mau terlambat apalagi cuek terhadap anggaran yang telah tersedia. Pemerintah juga harus mendorong dan mengupayakan bagaimana serapan dana desa lebih meningkat dan cepat terealisasi," sebut Anggota DPRD Riau Husnni Thamrin di Pekanbaru, Kamis.
       
Politisi Gerindra Riau ini juga menyoroti sosialisasi aturan baru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terutama terkait penyaluran dana desa diminta lebih gencar dilakukan. Karena Masih banyak pihak desa yang belum mengetahui aturan baru tersebut.
   
Dia menegaskan seharusnya tidak ada kemacetan atau keterlambatan dalam penyaluran dana desa di seluruh Riau. "Mengenai aturan baru itu, belum semua aparatur desa mengetahui tentang aturan tersebut. Karena itu, seharusnya sosialisasi aturan lebih banyak dan gencar lagi dilakukan," kata Husni. 
   
Dia juga mengatakan, pihak desa juga harus proaktif dalam memperbarui informasi dan aturan terbaru, karena bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab desa.
     
"Tidak hanya keterlambatan risikonya, salah-salah dalam pelaksanaan juga bisa menjerat aparatur desa sendiri kalau terjadi kesalahan administrasi, walaupun bukan merupakan kesalahan yang disengaja," tuturnya. 
         
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal mengatakan, dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan.
     
"Padahal saat ini kita sudah memasuki triwulan keII. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," ucap Yulizal.
       
Kendati demikian, Yulizal mengatakan, akan kembali mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. 
       
Jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.(dow)

Baru 40 Desa di Pelalawan Meminta Pendampingan TP4D Kejaksaan

May 24, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Hingga saat ini, dari 114 desa yang ada dikabupaten Pelalawan baru 40 desa yang mendaftar meminta pendampingan dati Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri.

Ke-40 kepala desa ini, Selasa (22/5/18) kemarin kompak mendatangi kantor Kejari. Sebagaimana sama dengan tahun sebelumnya, para kades ini mendapat penyuluhan dari pihak kejaksaan, terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel), Praden, K.S kepada sejumlah awak media menuturkan kedatangan para kepada desa kemarin, untuk meminta pandampingan TP45. "Sejauh ini, baru 40 desa yang mendaftar," terang Praden K.S, Rabu (23/5/18).

Menurutnya, pendampingan ini dilakukan agar kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa semakin baik, transparan dan akuntabel. Selain itu dapat mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi. 

"Sesungguhnya, yang terpenting dengan pendampingan ini, hasil audit akhir yang kita lihat," ujar Praden seraya meminta kepada desa yang belum mendaftar untuk segera mendaftar.

Sementara batasan-batasan pendampingan yang diberikan kata dia, meliputi keseluruhan. Akan tetapi lebih konsen kepada kegiatan fisik. "Dalam ini, masyarakat lebih proaktif, sebab yang punya dana ini adalah masyarakat," tandasnya.(dow)

Korupsi Dana Desa, Mantan Camat Kampar Utara Diadili

May 23, 2018
KAMPAR, BANGKINANG - Iskandar, mantan Camat Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Selasa (22/5/18). Jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia diadili atas dakwaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, perbuatan terdakwa Iskandar itu terjadi tahun 2015 saat dirinya menjabat sebagai Camat Kampar Utara sekaligus Pj (Penjabat) Kades Kampung Panjang, Kades Sungai Jalau, Kades Muara Jalai dan Kades Sei Tonang di Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Saat menjabat tersebut, keempat desa itu mendapat dana bantua desa yang bersumber dari APBN T.A 2015 yang besarannya bervariasi.

Pada saat pencairan dana di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang, sebagian Dana Desa dipegang /disimpan oleh terdakwa dan selanjutnya dana tersebut dimasukkan kedalam Rekening Pribadinya.

Berdasarkan Audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 274.959.700,

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ginting.

Usai dakwaan dibacakan, kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH. Terdakwa berencana mengajukan eksepsi.(dow)

48 ASN Meranti Disiapkan Untuk Pj Kepala Desa

May 22, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 48 Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 sudah dipastikan ditunda.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani, Senin (20/5/18) siang melalui Kabid Pemdes, Darwis S.IP MM kepada beritameranti.com. 

Keputusan penundaan Pilkades itu, Menurut Darwis, Sesuai hasil rapat dan pembahasan bersama unsur pimpinan baik Kepala Dinas hingga ke Bupati Kepulauan Meranti. 

Penundaan ini juga kabarnya berkaitan dengan masa tahun politik mulai dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019. 

Sehingga, pelaksanaan Pilkades serentak untuk 48 Desa ini, rencananya, baru akan dilaksanakan pada triwulan ke-3 tahun 2019 setelah seluruh Pemilu tersebut usai.

"Tahun ini kita ada 44 Kepala Desa yang habis massa jabatan mulai Juni hingga Desember, dan 4 Kepala Desa berakhir pada April 2019,"jelas Darwis. 

Untuk Kepemimpinan masing-masing Desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga sudah akan mempersiapkan Penjabat (Pj) dari unsur ASN sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.(dow)

Gelapkan Dana Desa, Mantan Pj. Kades Batang Duku Diadili

May 17, 2018
BENGKALIS, DURI - Rabu (16/5/18) siang, Herli, mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.

Berdasarkan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Drs Arifin. Perbuatan Herli yang telah merugikan negara sebesar Rp 386 juta.

"Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD atau APBDes TA 2016. Telah disalahgunakan peruntukannya oleh terdakwa. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan sebesar Rp386.579.186," terang Budhi.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Usai dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(dow)

source : www.beritabengkalis.com

Korupsi ADD, Mantan Pj. Kades Batang Duku, Benfkalis Segera Diadili

May 05, 2018
BENGKALIS, BUKIT BATU - Seorang mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Akan dihadirkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Herli, Pj. Kades Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis itu diadili atas perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yg dikelolanya.

Dihadirkannya sang penjabat desa kepersidangan tipikor itu. Diketahui, saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jum'at (4/5/18) sore.

"Barusan Kejari Bengkalis limpahkan perkara korupsi ADD, dengan terdakwa atas nama Herli," ucap Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada Wartawan.

Berdasarkan dakwaan kata Deni, Dana desa yang bersumber lebih dari satu mata anggaran. Diantaranya, ADD tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD itu. Terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBDes TA 2016. Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan mencapai sebesar Rp386.579.186," kata Deni.

Atas perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.(dow)