Dana Desa

Showing posts with label Dana Desa. Show all posts
Showing posts with label Dana Desa. Show all posts

APDESI Pelalawan Sebut Dana Desa Tahun Ini Ada Peningkatan

February 07, 2019
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pelalawan mengakui dana desa tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu. Namun peningkatanya sedikit.

"Memang naik tahun ini. Tapi sedikit," kata ketua APDESI Pelalawan Edi Maskor, Rabu (6/2/2019). Edi tidak merinci kenaikan dana tersebut. Namun diakuinya dana desa untuk tahun ini belum cair.

"Biasanya memang Maret baru cair," ujar Edi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pelalawan Zamhur Das mengatakan dana desa tahun ini mengalami peningkatan. Bukan hanya soal peningkatan. Tahun ini juga kelurahan dapat bagian dana desa. Tahun lalu, kelurahan memang tidak dapat. Ada 14 kelurahan dan 104 desa di Pelalawan.

Zamhur juga mengatakan dana desa diperkirakan akan cair pada Maret nanti. Dana desa sendiri ditransfer pusat langsung ke kabupaten / kota tanpa melalui propinsi. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening masing - masing desa. Dan desa masuk dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). (dow)

Akibat Dana Stimulus, Banyak Kepala Desa Terjerat Kasus di Rohul

January 20, 2019
ROKAN HULU, PASIRPENGARAIAN - Besarnya kucuran dana desa ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, gelontoran miliaran memacu pembangunan pedesaan. Namun di sisi lain, dana desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana. Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa. Ini berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Sehingga dilaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se-Kecamatan Rambah di aula kantor camat, Rabu (16/1). Sosialisasi ini bentuk dari peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Rohul.

"Sosialisasi dihadiri Kasi Datun Roni Saputra SH, Camat Rambah Elbisri, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul," katanya, Kamis (17/01/2019).

Ade Maulana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa. Diterangkannya, dengan penerangan hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa.

"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.

Ia mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta standar operasional prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait aturan-aturan hukum.(dow)

source : berita rohul

Pemkab dan DPRD Bengkalis Sepakat 'Tunda Bayar' ADD 2017

August 14, 2018
BENGKALIS, DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat akan menganggarkan 'tunda bayar' Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 silam yang seluruhnya mencapai Rp65 miliar melalui APBD Perubahan 2018. 

Asalkan, dalam catatan kesepakatan itu, setelah penganggaran 'tunda bayar' tersebut, pada proses realisasi harus terbit terlebih dahulu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia atau PMK. 

Demikian hasil dengar pendapat (hearing) realisasi 'tunda bayar' ADD 2017 di DPRD Kabupaten Bengkalis yang sempat berlangsung alot, Senin (13/8/18) petang. 

Puluhan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hadir dalam hearing dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Abdul Kadir dan sejumlah anggota DPRD. 

Sementara dari Pemkab Bengkalis hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. H. Yuhelmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Johansyah Syafri. 

DPRD Kabupaten Bengkalis dan pemerintah sepakat menganggarkan tunda bayar ADD tahun 2017 sebesar Rp65 miliar di APBD Perubahan tahun 2018. 

"Sejumlah pihak nampaknya berpihak kepada kepala desa, kami berfikir bagaimana pelayanan di desa-desa berjalan dengan baik. ADD Rp65 miliar itu dibayar. Kita anggarkan di APBD Perubahan," tegas Ketua DPRD Bengkalis. 

Keputusan pembayaran tunda bayar ADD setelah DPRD dan Pemkab Bengkalis melakukan rapat tertutup. Para kepala desa yang sempat meramaikan ruang hearing diminta keluar sembari menunggu keputusan rapat. 

"Rapat sore hari ini membuahkan hasil, dana ADD, kita bayar sebesar Rp65 miliar di APBD Perubahan," ucap Kadir lagi. 

Sekda Bengkalis, H. Bustami HY mengatakan, setelah dianggarkan di APBD Perubahan nantinya realisasi pembayaran ADD tersebut menunggu PMK keluar. 

"Sudah kita sepakati bersama, ini kita alokasikan di APBD Perubahan 2018 dan realisasinya menunggu PMK keluar," singkatnya.(dow)

APBDes Belum Tuntas, Sebagian Bankeu Desa di Riau Belum Bisa Dicairkan

July 05, 2018
RIAU, PEKANBARU - Pencairan bantuan keuangan (Bankeu) desa yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sempat tertunda karena lambatnya penyusunan APBDes oleh aparat di desa setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, salah satu penghambat yang menyebabkan keterlambatan APBDes itu diantaranya masih dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa tersebut.

Belum lama ini, ia baru bisa menyalurkan 146 desa yang sudah memenuhi syarat dari 159 desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) - Riau. Yang mana, Bankeu ini diberikan kepada masing-masing desa sebesar Rp100 juta.

"Permasalahannya ditingkat desa, seperti kemarin ada yang masih Pilkades. Jadi APBDes nya belum, padahal itu persyaratan untuk pencairan bankeu desanya," ungkap Syarifuddin AR di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).

Untuk itu, ia pun mengimbau Dinas PMD yang ada di kabupaten dan kota se-Riau untuk membantu provinsi dalam monitoring permasalahan yang ada di tingkat desa.

"Kami minta Dinas PMD kabupaten dan kota turut monitoring. Sehingga bulan Juli ini semua bisa terlaksana pencairannya," ungkapnya.(dow)

source : www.riau.news

Tilap Dana Desa Hingga Rp1,4 Miliar, Pj Kades Malelo Diadili

June 26, 2018
KAMPAR, KOTO KAMPAR HULU - Suhailis Chan, mantan Penjabat Kades Malelo, Kabupaten Kampar, Senin (25/6/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menilap dana desa hingga Rp1,4 miliar pada tahun 2016 lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernad SH, menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Mei hingga Oktober 2016 lalu.

Terdakwa bersama-sama saksi Sri Era Noviriati, Bendahara Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, menilap dana desa hingga Rp1 miliar lebih, yang seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa Malelo.

Modus yang digunakan antara lain, memotong pembayaran dan kegiatan dilakukan dengan menunjuk langsung, tanpa melalui pengelola kegiatan.

Kegiatan tersebut antara lain, untuk pembangunan box culvert di Dusun I, dianggarkan sebesar Rp39 juta. Namun terdakwa hanya membayarkannya sebesar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kepala Dusun I sebagai pelaksana kegiatan. Kemudian, di Dusun IV juga dianggarkan sebesar Rp39 juta, namun terdakwa juga hanya membayar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kadus IV sebagai pelaksana kegiatan.

Kemudian pembangunan drainase di Dusun I dianggarkan sebesar Rp134 juta, namun terdakwa hanya membayarnya sebesar Rp78 juta. Pembangunan MCK dianggarkan sebesar Rp58 juta, namun hanya dibayar terdakwa sebesar Rp21 juta.

Akibat perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dow)

Masih Ada 13 Desa yang Belum Mencairkan Dana Desa, Batas Terakhir Juni 2018

June 05, 2018
INDRAGIRI HULU, RENGAT - Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin menghimbau kepada desa yang belum mencairkan dana desa agar segera mengurus syarat pencairan.

Seperti yang disampaikannya bahwa masih ada 13 desa yang masih belum mencairkan dana desa hingga saat ini. Sementara total desa di Inhu sebanyak 178 desa.

Ibrahim menyampaikan batas waktu pencairan dana desa itu sampai akhir Juni 2018. 

"Masih ada 13 desa lagi yang belum mencairkan, namun pasti dicairkan semua karena batasnya bulan Juni," kata Ibrahim, Senin (4/6/2018).

Selain itu Ibrahim berkata bagi desa yang sudah mencairkan tahap pertama, sudah bisa mengajukan pencairan untuk tahap kedua. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dana desa dicairkan dalam tiga tahap.(dow)

Realisasi Dana Desa Macet, Dewan Minta Lebih Banyak Sosialisasi Soal Aturan

June 03, 2018
RIAU, PELALAWAN - Pihak DPRD Riau meminta aparatur pemerintahan yang ada di desa mendorong realisasi dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
     
"Ini kebutuhan bagi desa. Jadi tidak ada aparatur desa yang mau terlambat apalagi cuek terhadap anggaran yang telah tersedia. Pemerintah juga harus mendorong dan mengupayakan bagaimana serapan dana desa lebih meningkat dan cepat terealisasi," sebut Anggota DPRD Riau Husnni Thamrin di Pekanbaru, Kamis.
       
Politisi Gerindra Riau ini juga menyoroti sosialisasi aturan baru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terutama terkait penyaluran dana desa diminta lebih gencar dilakukan. Karena Masih banyak pihak desa yang belum mengetahui aturan baru tersebut.
   
Dia menegaskan seharusnya tidak ada kemacetan atau keterlambatan dalam penyaluran dana desa di seluruh Riau. "Mengenai aturan baru itu, belum semua aparatur desa mengetahui tentang aturan tersebut. Karena itu, seharusnya sosialisasi aturan lebih banyak dan gencar lagi dilakukan," kata Husni. 
   
Dia juga mengatakan, pihak desa juga harus proaktif dalam memperbarui informasi dan aturan terbaru, karena bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab desa.
     
"Tidak hanya keterlambatan risikonya, salah-salah dalam pelaksanaan juga bisa menjerat aparatur desa sendiri kalau terjadi kesalahan administrasi, walaupun bukan merupakan kesalahan yang disengaja," tuturnya. 
         
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal mengatakan, dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan.
     
"Padahal saat ini kita sudah memasuki triwulan keII. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," ucap Yulizal.
       
Kendati demikian, Yulizal mengatakan, akan kembali mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. 
       
Jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.(dow)

135 Desa Sudah Mencairkan, Batas Akhir Tahap Satu Hingga Bulan Juni

May 24, 2018
INDRAGIRI HULU, RENGAT - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatat sebanyak 135 desa yang sudah mencairkan dana desa yang bersumber dari pusat.

Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin menyampaikan bahwa batas terkahir pencarian untuk tahap pertama di tahun 2018 adalah bulan Juni tahun 2018. Meski begitu, saat ini masih banyak desa yang belum mencairkan dana desa tersebut.

"Total desa yang sudah mencairkan dana desa sebanyak 73 persen atau sebanyak 135 desa dari 178 desa yang ada di Kabupaten Inhu," kata Ibrahim, Selasa (22/5/2018).

Kata Ibrahim, saat ini ada 36 desa yang belum mengajukan pencairan. Sementara itu, tujuh desa yang sudah mengajukan saat ini berkasnya sedang dalam proses jelang pencairan. Untuk sejumlah desa yang belum mencairkan itu, kata Ibrahim pihaknya sudah mengirimkan himbauan. "Bagi desa yang belum mengantarkan berkas sudah kita surati agar segera mengantarkan berkasnya sebelum batas akhir pengumpulan akhir Juni 2018 mendatang," katanya.

Meski tinggal menghitung waktu, namun Ibrahim optimis semua desa bisa melakukan pencarian sebelum batas waktu yang ditentukan. Ibrahim melanjutkan untuk tahap pertama, dana desa yang dicairkan sebanyak 20 persen.

Selama tahun 2018 pencairan bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Total dana yang sudah dicairkan saat ini sebanyak Rp 20 Miliar. Diperkirakan masih ada Rp 8 Milair lagi yang belum dicairkan.

Sementara itu, untuk pencairan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Inhu tahun 2018 juga sama dengan besaran dana Dana Desa. Sebab menurut Ibrahim, pengajuan pencairan alokasi dana desa dilakukan bersamaan dengan pencairan dana desa.

Dirinya melanjutkan untuk pengecekan proses pencairan bisa dilakukan secara online, dengan mengunjungi aplikasi enara.

Menurut Ibrahim, proses pencairan itu bisa dilakukan dalam sehari apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap.(dow)

Desa di Bengkalis ‘Wajib’ Gunakan Aplikasi Siskeudes

May 09, 2018
BENGKALIS, BANTAN - Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis ‘wajib’ memahami dan meningkatkan pemahaman penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Cara ini mampu mencegah aparat desa melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan desa. 

“Seluruh aparat desa harus memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi ini,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY saat menghadiri acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Selasa (8/5/18). 

Disebutkan Sekda Bustami, implementasi dari aplikasi ini berarti desa-desa telah dapat melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan telah mampu membuat laporan-laporan terkait pengelolaan keuangan desa. 

“Untuk Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 ini sebanyak 136 Desa telah seluruhnya menerapkan aplikasi Siskeudes. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengawalan bersama terhadap pengelolan dana desa,” katanya lagi. 

Hingga hari ini, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sampai saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 56 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dan ditargetkan sampai akhir tahun 2018 selesai melakukan pengawasan dana desa sebanyak 136 Desa. 

Selain dihadiri ratusan Kades se-Kabupaten Bengkalis, tampak hadir mengikuti kegiatan workshop tersebut, Babhinkamtibmas Polres Bengkalis. Tampak hadir, Anggota Komisi II DPR RI Jon Enrizal, Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin, sejumlah pimpinan SOPD di lingkungan Pemkab Bengkalis. 

Sementara itu, menurut Kades Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Sapri Syafi’i mengatakan pihaknya sudah menjalankan Siskeudes ini karena merupakan suatu kewajiban desa direkam melalui komputerisasi dan itu tidak boleh melenceng dari Siskeudes. Segala kegiatan-kegiatan desa baik pembangunan, pemberdayaan tertuang dalam Siskeudes melalui pembahasan APBDes. Dan sudah dijalankan sejak dirinya menjabat sebagai Kades defenitif sekitar 7 bulan yang lalu. 

“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kendala hanya saja ketika ada perubahan yang diterapkan seperti program padat tunai, 30 % anggaran tersebut harus diupahkan ke masyarakat, namun sebelumnya sudah menyusun APBDes tentu ini perlu perubahan,” ungkap Sapri.(dow)