Barang Jasa

Showing posts with label Barang Jasa. Show all posts
Showing posts with label Barang Jasa. Show all posts

DPRD Pelalawan Desak Pemborong Pasang Papan Nama Proyek

August 14, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kalangan anggota DPRD Pelalawan tampaknya, kecewa dengan pekerjaan rehab gedung kantor DPRD yang dilakukan oleh pihak pemborong. Pasalnya, rehab gedung rakyat tersebut miskin informasi. 

Kekecewaan tersebut dilontarkan oleh ketua Fraksi PAN, Nazzarudin Arnazh dan ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin kepadaWartawan, Senin (13/8/18). 

Menurut dua anggota DPRD Pelalawan berbeda komisi ini, pembangunan rehab kantor DPRD tersebut terkesan tertutup. "Kita menginginkan, supaya pembangunan kantor berupa rehab yang dilakukan pemborong transparan dan diketahui oleh publik," tegasnya. 

Dengan adanya papan nama proyek ini kata mereka, setidaknya rehab kantor yang konon menelan biaya diatas Rp3 milar bisa diketahui. "Berapa pagunya, siapa pemborongnya dan lama pengerjaan dapat kita ketahui dengan adanya papan nama proyek," tukasnya. 

Pantauan di lapangan, pihak pemborong sudah mulai melakukan pekerjaan rehab kantor DPRD. Pekerjaan tersebut ditandai adanya, beberapa orang tukang mulai melakukan aktivitas. Diberitakan sebelumnya, tahun ini kantor DPRD Pelalawan dilakukan rehab. Setidaknya, untuk merehab gedung milik rakyat ini bakal menyedot anggaran Rp3,5 miliar. 

Hal itu tertuang dihalaman LPSE unit pengadaan lelang barang dan jasa sistem elektronik pemda Pelalawan sumber anggaran tersebut berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). 

Dihalalan LPSE tersebut, selaku rekanan pemborong, proyek dimenangkan oleh PT Kemuning Yona Pratama sebuah perusahaan kontraktor yang beralamatkan di Pekanbaru yakni di Jalan Kaharudin Nasution, komplek UR blok B nomor 34. 

Sekretaris DPRD Pelalawan Ir. Mukhtarudin menuturkan 'stak holder' untuk rehab kantor dewan ini berasal dari dinas PU-PR. "Iya betul, pekerjaan rehab kantor dewan ini orang PU-PR yang ngerjakannya," terang Mukhtarudin, beberapa waktu lalu. 

Sebelum pihak pemborong memulai melakukan pengerjaan rehab pihaknya mengosongkan beberapa ruang, terutama yang berada dilantai tiga. "Bahkan lobi kantor DPRD kita sulap dan dimodifikasi menjadi sebuah ruangan rapat," tandasnya, singkat.(dow)

source : beritapelalawan

Belum Serahkan Berkas ke ULP Rohul, 32 Paket pun Belum Dilelang

August 11, 2018
ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Sampai Agustus 2018, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Rokan Hulu (Rohul), melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohul sudah melelang‎ 150 paket dari 182 paket kegiatan di tahun 2018.

Dari 182 paket lelang, sedikitnya 32 paket kegiatan di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja (Satker) belum dilelang oleh ULP Rohul. Sedangkan 1 paket bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rohul batal dilelang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Rohul, Samsul Kamar,‎ mengatakan 32 paket di 13 OPD belum dilelang‎ karena berkas paket belum diserahkan OPD ke ULP, meski sudah memasuki awal Agustus 2018.

Dari 150 paket yang sudah diterima ULP, jelas Samsul, 147 paket kegiatan sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya dengan pagu Rp242,1 miliar.

"Kendalanya pertama karena dokumen lelang belum diterima ULP sampai hari ini," ungkap Samsul Kamar kepada Wartawan, Jumat (10/8/2018).

‎Samsul mengungkapkan dari 32 paket yang belum dilelang, ada 1 proyek anggaran dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau senilai Rp422 juta, yakni pembangunan jalan akses pendukung kawasan Benteng Tujuh Lapis di Kecamatan Tambusai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Rohul.

Sedangkan dana untuk 31 paket kegiatan di 13 OPD yang belum dilelang bersumber dari APBD Rohul 2018 dengan total anggaran Rp243,7 miliar.

Samsul mengungkapkan, dari 31 paket kegiatan yang belum dilelang, ada 4 paket multiyears di Dinas PUPR Rohul dengan total Rp243 miliar,‎ yakni peningkatan ruas jalan kesejahteraan rakyat (Kesra) Kampung Panjang-Muara Jaya.

Selanjutnya, peningkatan ruas jalan Simpang PIR-Pendalian, peningkatan ruas jalan Surau Munai-Sei Mendung, dan peningkatanan ruas jalan KM 11 Cindur-Mahato.

Selain itu, 1 paket kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul senilai Rp21 miliar‎ bersumber dari APBD Rohul 2018 juga belum dilelang. PJU tenaga surya rencananya akan dipasang di jalan ibukota, serta seluruh desa yang ada di Kabupaten Rohul.

"Kita mengharapkan OPD untuk secepatnya menyerahkan dokumen ke ULP, sehingga proyek berjalan dan selesai sesuai waktu dan harapan‎," harap Samsul.

Terlepas itu, alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini mengatakan‎ dengan sistem LPSE versi 4.2, BPBJ Setdakab Rohul bisa efesiensi anggaran sebesar Rp24,8 miliar, atau daerah lebih hemat anggaran 10,26 persen.

Dan mulai 1 Juli 2018, sambung Samsul, BPBJ Setdakab Rohul sudah menerapkan lelang menggunakan aplikasi LPSE versi 4.3, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang belum lama disosialisasikan.

Menurutnya, aplikasi LPSE versi 4.3 tentunya akan jauh lebih baik dari versi sebelumnya LP‎SE versi 4.2. Aplikasi LPSE versi 4.3 lebih transparan, dan sistem tender cepat dengan waktu 3 hari.

Selain itu, penyedia jasa atau rekanan yang akan mengikuti lelang cepat diwajibkan atau harus sudah terdaftar di aplikasi e-SiKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).(dow)

source : beritarohul

Pengadaan Barang dan Jasa Miliki Aturan Baru

July 01, 2018
NASIONAL, JAKARTA - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan pemerintah pada hari ini, Kamis (28/6/2018).

Sejumlah hal diketahui diubah dalam kebijakan itu, di antaranya nilai yang diperjuangkan dalam pengadaan tersebut. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan itu dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas belanja negara baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami bertujuan melakukan perbaikan kualitas belanja negara melalui kualitas pengadaan barang dan jasa," katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Hampir setiap tahun, imbuhnya, anggaran belanja di daerah maupun pusat semakin membengkak dan tak sesuai fungsinya. Karena itu, dia menyebut penting bagi pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

"Kami tentu memahami proses pengadaan yang transparan akuntabel, efisien, dan baik," jelasnya.

Diterangkannya, saat ini anggaran belanja negara sebesar Rp2.270 triliun. Rinciannya, Rp1.454 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp726 triliun adalah dana transfer ke daerah.

Adapun dari angka itu, sebesar Rp203,9 triliun merupakan belanja modal pemerintah pusat dan Rp320 triliun adalah belanja K/L. Total Rp524 triliun anggaran itu nantinya akan digunakan untuk belanja melalui proses pengadaan barang.

Dengan demikian, pihaknya berharap dapat menunjang perekonomian dalam negeri.

"Banyak negara inilah negara menujang perekonomian meng-create bisnis skala besar maupun kecil, besarnya belanja negara adalah ada level playing field dan persaingan sehat, itu demokratiasi ekonomi dan keadilan sosial. Ini instumen penting wujudkan cita-cita Indonesia," tuntasnya.(dow)

source : www.riau.news

Bangun Masjid, Pemprov Riau 2 Kali Gagal Lelang Proyek

June 06, 2018
RIAU, PEKANBARU - Pemprov Riau sudah 2 kali gagal bangun masjid. Pagu anggaran sebesar Rp53 miliar sudah disiapkan dari APBD. Diantara kendalanya karena belum ada rekanan (kontraktor) yang berminat mengambil proyek itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto mengatakan, masjid itu rencananya akan dibangun di sekitar Jembatan Siak II. Berada di atas tanah seluas 1,5 hektare.

"Total anggaran hingga bangunan masjid selesai berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Riau sebesar Rp110 Miliar. Sementara dalam situs lelang LPSE Provinsi Riau akhir Mei ini, sudah tayang pelelangan ketiga untuk proyek ini dengan pagu Rp53 miliar," katanya.

Dadang menjelaskan, dibangunnya masjid ini masuk dalam rencana tata bangunan gedung dengan ketersediaan dana dari Pemprov Riau dan akan diselesaikan pada tahun 2018 ini.

"Kami menargetkan tetap akan dibangun tahun ini. Rencana tata bangunan untuk masjid ini kan sesuai dengan keinginan Gubernur Riau yang menginginkan ada masjid besar di sekitar Sungai Siak. Konsepnya mengadopsi arsitektur Timur Tengah," ujarnya.

Bangunan masjid ini sengaja mengambil posisi persis di sekitar bibir sungai Siak. Nantinya akan dibangunkan taman yang menghadap ke sungai. Sedangkan dana Rp35 miliar sudah masuk dalam LPSE itu hanya fungsional lantaran batas waktu terus berjalan.

"Barulah nantinya dilanjutkan dengan struktural keseluruhan dikerjakan pada tahun anggaran berjalan," sambung Dadang.

Secara teknis, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Riau, Zulkifli Rahman menjelaskan, lelang pembangunan masjid ini tidak lama setelah lelang pembangunan gedung Mapolda dan Kejati Riau dilangsungkan.

Namun gagal. Selanjutnya proses lelang kembali dibuka dan kemudian gagal lagi. Sekarang pembangunan masjid itu kembali akan dilakukan proses lelang.

"Yang jelas dengan 50 persen dari total pagu yang dilelang sekarang akan kami optimalkan hingga sudah fungsional. Minimal ruang salat sudah bisa dipakai," sambungnya.(dow)

source : www.riau.news

Terapkan SPSE versi 4.2, Pemkab Rohul Hemat Rp16,13 Miliar

June 04, 2018
ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang/Jasa Setda Kabupaten Rohul, Samsul Kamar,‎ mengungkapkan progress lelang pada 2018 jauh lebih cepat‎, dibandingkan dengan 2017 di bulan yang sama Mei 2018.

‎Samsul mengungkapkan, kegiatan dilakukan OPD merupakan paling ditunggu oleh masyarakat, sebagai bukti bahwa Pemkab Rohul punya komitmen tinggi dalam mempercepat realisasi janji politik membangun desa menata kota.

Lebih lanjut dijelaskannya, ULP Rohul sampai saat ini masih berkomitmen menerapkan SPSE versi 4.2 secara penuh 100 persen untuk semua proses lelang kegiatan.

Diakuinya, sistem lelang ini dinilai lebih transparan, karena peserta lelang dapat mengoreksi langsung hasil evaluasi dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Rohul bila ada kesalahan.

"Peserta lelang juga dapat melihat semua dokumen kualifikasi rekanan yang mengajukan penawaran.‎ Jadi yang kalah akan dapat melihat dokumen kualifikasi yang menang. Apabila diyakini Pokja ULP salah evaluasi, maka dipersilahkan melakukan sanggahan.‎ Apabila belum puas dengan jawaban Pokja, maka silahkan mengadu ke APIP atau Inspektorat," katanya, Minggu (3/6/2018) pada beritarohul.com.

Samsul menjelaskan, Penerapan SPSE versi 4.2, penyedia atau rekanan sangat antusias mengikuti lelang kegiatan. Hal ini dilihat dari indikator tingkat partisipasi peserta yang ikut menawar.

"Tahun ini partisipasi penyedia 6,8 persen. Artinya rata-rata lelang diikuti oleh 6 sampai 7 peserta. Sementara tahun 2017 hanya 4,2 persen atau rata-rata hanya diikuti oleh 4 perusahaan," ungkapnya.

Bukan itu saja. Sanggahan peserta terhadap hasil evaluasi Pokja ULP pada 2018 juga menurun drastis, dibandingkan tahun sebelumnya 10,94 persen turun menjadi 5,95 persen.

"Bagi kami ini adalah salah satu dari indikator tingkat kepuasan penyedia. Semakin banyak sanggahan berarti semakin banyak penyedia yang tidak puas dengan kinerja Pokja ULP. Semakin sedikit sanggahan, maka semakin sedikit rekanan yang sudah tahu bagaimana sistem evaluasi dilakukan Pokja," ujarnya.

Bukan hanya itu saja, terang Samsul, indikator lain yang menunjukkan proses lelang lebih berdaya saing dapat dilihat dari efisiensi yang dihasilkan 104 paket kegiatan yang sudah diumumkan dengan pagu Rp 157.500.528.126,- terdapat sisa lelang atau efisiensi sebesar Rp 16.135.121.819, atau lebih hemat 10,24 persen.

"Artinya semua tender ternyata bisa didapat produk yang sama dengan kualitas yang sama, dengan harga yang lebih murah, dan anggaran sisa lelang bisa digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur lainnya," jelasnya.

Samsul mengatakan, menurut logikanya, yang perlu dicurigai adalah harga yang sama dengan harga perkiraan sendiri (PHS) dan rekanan keluar sebagai pemenang kegiatan. Sebaliknya, jika penawar terendah menang, jangan dianggap ada unsur kerjasama dengan Pokja.

Ia menerangkan, untuk rekanan yang menawar terendah dan menjadi pemenang‎, tetap punya kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen yang sudah disepakati.

Dalam artian, imbuhnya, Rekanan, baik dengan sendiri ataupun dengan persetujuan PPK nantinya tidak berhak mengurangi spesifikasi pekerjaan di lapangan, karena bisa dianggap pelanggaran.

"Jadi tidak ada alasan dari penyedia yang nilai penawarannya turun 15 persen atau 20 persen nanti mengurangi volume pekerjaa, mengurangi campuran semen pada pekerja kontruksi, atau mengurangi ketebalan aspal dan lainnya," tegasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa PPK bertugas untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dokumen kontrak. Apabila kegiatan rekanan tidak sesuai, perusahaan dan nama pemilik perusahaan terancam diblack list, dan‎ jaminan sebesar 5 persen dari pagu yang disetor melalui bank akan disita.

"Bukan‎ itu saja, bila pekerjaan tidak sesuai bestek, juga akan dilakukan pemutusan kontrak dan pihak rekanan tidak mendapatkan pembayaran," pungkasnya.(dow)

Pemkab Rohul Sudah Lelang 120 Proyek

June 02, 2018
ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Pada tahun anggaran 2018, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan 177 paket pekerjaan atau proyek.

Terhitung sampai akhir Mei 2018, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rohul mengatakan mereka sudah melelang 120 dari 177 paket pekerjaan atau terealisasi 67,8 persen.

Sedangkan 57 paket kegiatan ditargetkan sudah dilelang sampai Juni 2018.‎ Puluhan kegiatan yang belum diproses lelang oleh OPD sendiri di antarnya kegiatan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) di Dinas PUPR Rohul, serta kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinkes Rohul.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang/Jasa Setda Kabupaten Rohul, Samsul Kamar,‎ mengungkapkan, progres lelang pada 2018 jauh lebih cepat‎, dibandingkan dengan 2017 di bulan yang sama (Mei 2018).

Samsul yang juga Kepala ULP Rohul‎, mengaku, tahun sebelumnya, sampai akhir Mei 2017 proses lelang hanya 12,21 persen. Sebaliknya, hingga akhir Mei 2018, progres lelang dilakukan telah mencapai 67,8 persen.

Menurutnya, percepatan progres lelang menunjukkan ada upaya dari Pemkab Rohul untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2018, agar kegiatan lebih cepat terlaksana, cepat selesai sehingga lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Sebagian besar kegiatan adalah kegiatan peningkatan jalan, pembangunan pasar rakyat dan pembangunan sekolah, baik di daerah perkotaan maupun tersebar di desa-desa di Kabupaten Rokan Hulu," katanya, Jumat (1/6/2018).

‎Lebih lanjut dijelaskanya, kegiatan dilakukan OPD merupakan paling ditunggu oleh masyarakat, sebagai bukti bahwa Pemkab Rohul punya komitmen tinggi dalam mempercepat realisasi janji politik membangun desa menata kota.

Ia mengaku di tahun sebelumnya, 2017, kegiatan fisik hampir seluruhnya selesai di Desember. Dengan tingginya progres lelang tahun ini, diharapkan sebagian besar kegiatan dilakukan OPD sudah selesai pada Oktober 2018‎, termasuk kegiatan bersumber dari Bankeu.

"Karena proses kelengkapan penganggaran baru selesai 25 Mei 2018. Sementara proses lelang diperkirakan minggu pertama Juni sudah dilaksanakan. ya mudah mudahan di awal Juli sudah terkontrak," sebutnya.

Samsul menerangkan, ULP Rohul sampai saat ini masih berkomitmen menerapkan SPSE versi 4.2 secara penuh 100 persen untuk semua proses lelang kegiatan. Dimana, sistem lelang ini dinilai lebih transparan, karena peserta lelang dapat mengoreksi langsung hasil evaluasi dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Rohul bila ada kesalahan.

"Jadi peserta lelang juga dapat melihat semua dokumen kualifikasi rekanan yang mengajukan penawaran.‎ Jadi yang kalah akan dapat melihat dokumen kualifikasi yang menang. Apabila diyakini Pokja ULP salah evaluasi, maka dipersilahkan melakukan sanggahan.‎ Apabila belum puas dengan jawaban Pokja, maka silahkan mengadu ke APIP atau Inspektorat," tambahnya.

Penerapan SPSE versi 4.2, terang Samsul, penyedia atau rekanan sangat antusias mengikuti lelang kegiatan. Hal ini dilihat dari indikator tingkat partisipasi peserta yang ikut menawar.

Dilanjutkanya, tahun ini partisipasi penyedia 6,8 persen. Artinya rata-rata lelang diikuti oleh 6 sampai 7 peserta. Sementara tahun 2017 hanya 4,2 persen atau rata-rata hanya diikuti oleh 4 perusahaan.

Bukan itu saja, tambahnya, sanggahan peserta terhadap hasil evaluasi Pokja ULP pada 2018 juga menurun drastis, dibandingkan tahun sebelumnya 10,94 persen turun menjadi 5,95 persen.

"Bagi kami ini adalah salah satu dari indikator tingkat kepuasan penyedia. Semakin banyak sanggahan berarti semakin banyak penyedia yang tidak puas dengan kinerja Pokja ULP. Semakin sedikit sanggahan, maka semakin sedikit rekanan yang sudah tahu bagaimana sistem evaluasi dilakukan Pokja," pungkasnya.(dow)

3 Unit Mobil Dinas, Pemkab Meranti Anggarkan Dana Miliaran

May 15, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Pemkab Kepulauan Meranti ternyata tidak hanya membeli 1 unit mobil mewah saja, melainkan sebanyak 3 unit.

Tak tanggung-tanggung, untuk pengadaan 3 unit mobil mewah tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan Rp3,5 milliar dari APBD 2018. Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis mengungkapkan, ketiga unit tersebut akan digunakan untuk bupati, wakil bupati dan intansi terkait.

Namun, Yulian Norwis masih enggan mengungkapkan intansi terkait yang mendapatkan salah satu mobil dinas tersebut.

"Mobil yang harganya Rp1,9 miliar tersebut untuk jabatan bupati, kemudian wakil dan instansi terkait. Saya tak bisa jelaskan intansi terkait itu," ujarnya, Senin (14/5/2018).

Menurut Yulian, pengadaan mobil dinas jabatan tersebut sudah lumrah dilakukan. Sebab, sudah sering usulan pengadaan mobil dinas tersebut dicoret oleh DPRD.

"Kami sudah dua tahun berturut-turut mengusulkan pengadaan mobil dinas, namun tak disetujui oleh DPRD. Menurut saya sudah sepantasnya bupati dan wakil mendapatkan mobil dinas yang baru di akhir periode ini," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Mardiansyah mengungkapan, ketiga unit mobil dinas yang saat ini dalam proses lelang tersebut adalah Range Rover, Pajero dan Fortuner.

Menurut Mardiansyah, mobil Range Rover digunakan untuk mobil dinas jabatan bupati, Pajero digunakan untuk wabup dan Fortuner untuk intansi terkait.

"Pengadaannya sesuai aturan, 2500 cc untuk bupati dan lainnya 2200 cc. Mobil dinas ini untuk mempermudah kinerja bupati dan Wabup," ujarnya.(dow)

Buntut Pengadaan Mobil Dinas, Kantor Bupati Kepulauan Meranti Didemo

May 14, 2018
KEP MERANTI, SELATPANJANG - Pengadaan mobil dinas jabatan Bupati Kepulauan Merati berbuntut pada aksi demontrasi dari ormas kepemudaan di Meranti, Senin (14/5/2018). Pendemo yang berjumlah 7 orang tersebut mengatasnamakan Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) menyampaikan aspirasinya di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Sejumlah pendemo dari LM2R sempat bersitegang
dengan Sekdakab Meranti, Yulian Norwis
pada saat menyampaikan aspirasi, Senin (14/5/2018). 
Mereka menuntut Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir menjelaskan alasan Pemkab melakukan pengadaan mobil dinas. Mereka menilai pengadaan mobil tersebut tidak pantas.

"Di saat banyak guru-guru madrasah yang tidak mendapatkan perhatian, bupati justru beli mobil dinas baru yang nilainya hampir Rp2 miliar," ujar perwakilan pendemo, Jefrizal dikutip BeritaMeranti.com.

Pendemo juga sempat kecewa lantaran Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir tidak memenuhi permintaan para pendemo untuk menjelaskan pengadaan mobil dinas. Para pendemo hanya disambut oleh Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis dan sejumlah asisten.

"Kami tidak butuh Sekda, kami butuh bupati, Irwan Nasir," ujar Jefrizal.

Lantaran tidak berjumpa dengan bupati, pendemo lantas beralih ke gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Meski dipersilahkan masuk oleh Setwan DPRD, namun para pendemo menolak. Mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berpihak kepada masyarakat.

"Seharusnya anggota dewan berpihak kepada masyarakat. Kami juga mempertanyakan, kenapa pengadaan mobil dinas lolos dalam pembahasan di Banggar," ujarnya.(dow)

source : www.beritameranti.com

Hingga Mei, Progres Lelang Proyek di Pelalawan Masih Minim

May 09, 2018
PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Progres lelang tender proyek di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, masih berjalan lamban. Sesuai data di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, belum ada perubahan sejak awal bulan April lalu.

"Belum ada tambahan paket, masih seperti bulan lalu," kata Kepala BLPBJ, Sugeng Wiharyadi kepada Wartawan, Rabu (9/5/2018).

Diberitakan sebelumnya. Hingga pertengahan awal April, BLPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan baru menerima 23 dokumen lelang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disebutkan Kepala BLPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Sugeng Wiharyadi, Rabu (4/4/2018), 23 dokumen tersebut berupa pengadaan jasa konsultasi, barang dan konstruksi serta jasa lainnya.

"Hingga akhir bulan Maret kemarin, kita sudah menerima 23 dokumen lelang dari beberapa OPD," kata Sugeng Wiharyadi.

Ia menguraikan, 23 dokument lelang tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 1 paket, Dinas Kesehatan (Diskes) 2 paket, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 19 paket, Dinas Perikanan dan Kelautan 1 paket.

"Yang sudah selesai lelang Disdukcapil 1 paket, Diskes 1 paket dan Dinas Perikanan dan Kelautan 1 paket. Totalnya 3 paket," bebernya.

Ditambahkan Sugeng Wiharyadi, total rencana dari 29 OPD yang ada di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, sebanyak 51 paket kegiatan. Sudah tayang di BLPBJ sebanyak 20 paket.

"Beberapa dokumen lelang masih dalam tahap verifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas," pungkasnya.(dow)

source : www.beritapelalawan.com

BLP Setda Rohul Mulai Sosialisasikan Perpres 16 Tahun 2018, 1 Juli Wajib Diterapkan

May 08, 2018
ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang/ Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Kepala BLP Barang/Jasa Setda Rohul, Samsul Kamar, mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 digelar di Convention Hall Masjid Agung, Senin (7/5/2018), diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau Tim PHO, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Rohul.

"Sosialisasi ini dilakukan karena kita berencana untuk menerapkan Perpres Nomor 16‎ Tahun 2018 mulai 1 Juli 2018," ungkap Samsul Kamar, Senin.

‎Samsul mengungkapkan sedikitnya ada 11 perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres terbaru wajib mulai diterapkan per 1 Juli 2018‎, namun BLP Barang/Jasa Setda Rohul masih menunggu peraturan petunjuk teknis (Juknis).

"Sekarang bisa saja menggunakan itu (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), hanya saja kan ‎persoalan administrasi dan kesiapannya, sehingga kita ingin sosialisasikan dulu ke PPK, bagaimana aturan baru nanti dalam proses pengadaan barang/jasa berikutnya," jelasnya.

‎Samsul mengatakan adapun 11 perubahan penting dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, seperti pertema Perpres PBJ baru direncanakan memiliki 15 bab dengan 98 pasal.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 bab dengan 139 pasal. Selain jumlah pasal yang lebih sedikit, Perpres PBJ baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan.

Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas, dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Kedua, Agen Pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perseorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilihan bilamana dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksanakan oleh suatu Satker, sementara Satker tersebut tidak memiliki personel yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

Ketiga, Swakelola Tipe Baru. Bila pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe ke empat yang menjadi tambahan adalah swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lain.

Ke empat, Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan, melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci di dalam Perpres PBJ Baru.

Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Kelima, sambung Samsul, Perubahan Istilah Perpres PBJ baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

Ke enam, Otonomi BLU untuk mengatur Pengadaan Sendiri, Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/ BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga.

Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan di BUMN/ BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

Ke tujuh, ULP menjadi UKPBJ. Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generik untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Delapan, Batas Pengadaan Langsung. Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Sedangkan untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

Sembilan, Jaminan Penawaran. Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

Sepuluh, Jenis Kontra. Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/ konstruksi/ jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Sedangkan perbedaan ke sebelas, ULP dan LPSE dapat bergabung dalam satu unit kerja UKPBJ.

"Mulai dari istilah, defenisi, ruang lingkup pekerjaan, kemudian tugas dan tanggung jawabnya juga berbeda. Yang paling bisa nanti berpengaruh terhadap pelaksanaan salah satunya diproses pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan)," kata Samsul ditanya perbedaan signifikan antara Perpres 16 Tahun 2018 dengan Perpres 54 Tahun 2010.

‎"Selama ini kan pengumuman RUP menunggu ketok palu baru bisa kita umumkan. Kalau sekarang tidak, begitu KUA-PPAS sudah diserahkan DPR, persoalan disetujui atau tidak kita bisa mengumumkannya," tambah alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Ia menambahkan, ada juga perubahan mendasar tentang kewenangan dari PPK.‎ Untuk peneliti, pemeriksa hasil pekerjaan di lapangan tidak lagi Tim PHO, namun mutlak menjadi tugas PPK dan pihak konsultan. Sedangkan Tim PHO yang memeriksa secara administrasi, apakah sudah cukup atau tidak.

Diakui Samsul, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sangat berdampak baik bagi proses pembangunan daerah, sebab proses tender lebih cepat. Lebih mudah kualitas bangunan, dan pengadaan sudah dibolehkan disebutkan merek barang yang akan disediakan.

"Adanya penyebutan merek, saya rasa akan lebih mudah dalam penyediaan barang," tandas Samsul Kamar.(rls)