May 08, 2018

BLP Setda Rohul Mulai Sosialisasikan Perpres 16 Tahun 2018, 1 Juli Wajib Diterapkan


ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang/ Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Kepala BLP Barang/Jasa Setda Rohul, Samsul Kamar, mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 digelar di Convention Hall Masjid Agung, Senin (7/5/2018), diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau Tim PHO, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Rohul.

"Sosialisasi ini dilakukan karena kita berencana untuk menerapkan Perpres Nomor 16‎ Tahun 2018 mulai 1 Juli 2018," ungkap Samsul Kamar, Senin.

‎Samsul mengungkapkan sedikitnya ada 11 perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres terbaru wajib mulai diterapkan per 1 Juli 2018‎, namun BLP Barang/Jasa Setda Rohul masih menunggu peraturan petunjuk teknis (Juknis).

"Sekarang bisa saja menggunakan itu (Perpres Nomor 16 Tahun 2018), hanya saja kan ‎persoalan administrasi dan kesiapannya, sehingga kita ingin sosialisasikan dulu ke PPK, bagaimana aturan baru nanti dalam proses pengadaan barang/jasa berikutnya," jelasnya.

‎Samsul mengatakan adapun 11 perubahan penting dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, seperti pertema Perpres PBJ baru direncanakan memiliki 15 bab dengan 98 pasal.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 bab dengan 139 pasal. Selain jumlah pasal yang lebih sedikit, Perpres PBJ baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan.

Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas, dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Kedua, Agen Pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perseorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilihan bilamana dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksanakan oleh suatu Satker, sementara Satker tersebut tidak memiliki personel yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

Ketiga, Swakelola Tipe Baru. Bila pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe ke empat yang menjadi tambahan adalah swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lain.

Ke empat, Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan, melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci di dalam Perpres PBJ Baru.

Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Kelima, sambung Samsul, Perubahan Istilah Perpres PBJ baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

Ke enam, Otonomi BLU untuk mengatur Pengadaan Sendiri, Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/ BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga.

Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan di BUMN/ BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

Ke tujuh, ULP menjadi UKPBJ. Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generik untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Delapan, Batas Pengadaan Langsung. Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Sedangkan untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

Sembilan, Jaminan Penawaran. Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

Sepuluh, Jenis Kontra. Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/ konstruksi/ jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Sedangkan perbedaan ke sebelas, ULP dan LPSE dapat bergabung dalam satu unit kerja UKPBJ.

"Mulai dari istilah, defenisi, ruang lingkup pekerjaan, kemudian tugas dan tanggung jawabnya juga berbeda. Yang paling bisa nanti berpengaruh terhadap pelaksanaan salah satunya diproses pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan)," kata Samsul ditanya perbedaan signifikan antara Perpres 16 Tahun 2018 dengan Perpres 54 Tahun 2010.

‎"Selama ini kan pengumuman RUP menunggu ketok palu baru bisa kita umumkan. Kalau sekarang tidak, begitu KUA-PPAS sudah diserahkan DPR, persoalan disetujui atau tidak kita bisa mengumumkannya," tambah alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Ia menambahkan, ada juga perubahan mendasar tentang kewenangan dari PPK.‎ Untuk peneliti, pemeriksa hasil pekerjaan di lapangan tidak lagi Tim PHO, namun mutlak menjadi tugas PPK dan pihak konsultan. Sedangkan Tim PHO yang memeriksa secara administrasi, apakah sudah cukup atau tidak.

Diakui Samsul, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sangat berdampak baik bagi proses pembangunan daerah, sebab proses tender lebih cepat. Lebih mudah kualitas bangunan, dan pengadaan sudah dibolehkan disebutkan merek barang yang akan disediakan.

"Adanya penyebutan merek, saya rasa akan lebih mudah dalam penyediaan barang," tandas Samsul Kamar.(rls)