May 10, 2014

Menuju Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Inhu Terapkan UU KIP


BeritaInhu.com, Pendidikan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan mengusung pilar Open Government Indonesia, Pemkab Inhu telah memberikan bukti serta komitmen menuju layanan publik yang lebih baik. 

Kesigapan Pemkab Inhu atas keluarnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tersebut diwujudkan dengan menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Inhu. Pengaktifan PPID ini merupakan bagian dari program Open Government Indonesia yang difasilitasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Dimana Kabupaten Inhu merupakan pilot project atau daerah percontohan untuk tingkat kabupaten se Indonesia. 

Untuk mendukung operasional layanan informasi publik tersebut, sejak Desember 2013 lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu telah mendirikan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM). Dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintah tinggal mendatangi PPIM di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur, Pematangreba. 

PPIM buka setiap jam kerja dan telah tersedia petugas jaga yang akan melayani masyarakat untuk memperoleh data dan informasi, kecuali informasi yang dirahasiakan negara. “Keberadaan PPIM ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu, Drs. Erpandi.

Untuk memenuhi target dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemkab Inhu, dalam hal ini PPID Kabupaten Inhu membuka diri dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). 

Bekerjasama dengan PATTIRO, PWYP  dan Fitra Riau, PPID Kabupaten Inhu menggelar berbagai kegiatan dalam rangka percepatan penerapan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang KIP, diantaranya mengadakan sosialisasi UU KIP, mengadakan workshop penyusununan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Inhu serta Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Kabupaten Inhu. Tidak hanya itu, PPID Kabupaten Inhu juga membuat Daftar Informasi Publik (DIP) Ekstraktif yang fokus pada Informasi dari sektor Industri Ekstraktif. 

Mengambil momentum peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau International Right To Know Day yang baru pertama kalinya diperingati di Kabupaten Inhu, DIP dan SOP PPID Kabupaten Inhu serta PPIM resmi diluncurkan. Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Inhu H Yopi Arianto SE beserta jajarannya. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers serta OMS seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau serta Publish What You Pay (PWYP).

Upaya dan komitmen yang ditunjukkan Pemkab Inhu dalam menerapkan keterbukaan informasi dan keterbukaan anggaran diapresiasi oleh berbagai pihak. Ketua Bidang Peneliti FITRA Riau, Triono Hadi mengungkapkan upaya yang dilakukan Pemkab Inhu mengimplementasikan UU KIP telah selangkah lebih maju dari kabupaten/kota lain di Provinsi Riau.

Hal yang sama juga diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Said Djaelani ketika berkunjung ke Kabupaten Inhu dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja badan publik. “Dengan keterbukaan ini, Pemkab Inhu dapat membuka diri kepada masyarakat dan masyarakat pun dapat berinovasi. Sebab keterbukaan merupakan awal kemajuan dari suatu daerah dan tidak ada alasan Pemkab tidak memberikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan Pemkab Inhu melaksanakan amanah UU KIP telah mendorong minat daerah lain untuk datang dan belajar dari PPID Kabupaten Inhu. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan dari Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis untuk meninjau dan mempelajari PPID Kabupaten Inhu mulai dari proses pembentukannya hingga berjalan dengan semaksimal mungkin. Bahkan tahun depan perwakilan dari Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana akan berkunjung ke Kabupaten Inhu guna mempelajari terkait penerapan PPID.

Selain itu, Kabupaten Inhu telah dipercaya menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang di undang langsung oleh UKP-PPP untuk menghadiri Konferensi Open Government Partnership (OGP) tingkat Asia-Pasifik di Nusa Dua Bali, 6 hingga 7 Mei 2014 lalu. OGP yang diikuti 64 negara tersebut di buka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengusung tema “Unlock Innovative Opennes: Impetus for Greater Citizen Engagement”. 

Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE juga telah dipercaya oleh Jurusan Politik dan Pemerintah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menjadi salah satu narasumber pada acara SEA Local Leader Forum 2014 yang diikuti sejumlah pimpinan daerah di Kawasan Asia Tenggara. Kegiatan ini di selenggarakan sebagai upaya mendorong adanya forum antar pimpinan daerah di kawasan Asia Tenggara untuk berbagi pengalaman dan melakukan industri ekstraktif (extractive industry governance) di wilayahnya. 

“PPID Kabupaten Inhu siap melayani permintaan informasi dari masyarakat, demi terciptanya Pemerintahan Kabupaten Inhu yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang KIP,” tutur Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs Erpandi. (rls)