June 26, 2014

Kecamatan rengat gelar rapat


RENGAT-PT Jamsostek (persero) cabang Rengat menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp 74 juta kepada Sulastri, ahli waris M Naim, karyawan CV Belilas Permain yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
 
Penyerahan santunan JKK itu dilakukan langsung Kepala PT Jamsostek (persero) cabang Rengat, Sofyan Siregar didampingi Kepala Bidang Pelayanan Manotar Sihombing dan Penata Madya Pelayanan Suhervandri serta Manager CV Belilas Permai Yudha di Kantor PT Jamsotek Cabang Rengat di Jalan Sultan.
         
“Dengan menjadi peserta Jamsostek, tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk santunan ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja dan ahli warisnya, bukan pemberian ataupun belas kasihan,” ujar Sofyan Siregar akhir pekan kemaren.
         
Kepala Bidang Pelayanan Manotar Sihombing menambahkan, total santunan yang diberikan kepada Sulastri senilai Rp 74.736.510. Jumlah tersebut terdiri dari santunan kecelakaan kerja Rp 74 juta serta saldo jaminan hari tua (JHT) senilai Rp 736.501.
 
Dari total Rp 74 juta santunan kecelakaan kerja yang diberikan tersebut, rinciannya terdiri dari santunan senilai Rp 67.200.000, biaya pemakaman senilai Rp 2 juta serta santunan berkala sekaligus senilai Rp 4.800.000. “Sistem perhitungan santunan ini mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni 60 persen dikali total 80 bulan upah tenaga kerja yang dilaporkan ke Jamsostek,” jelasnya.
 
Manager CV Belilas Permai, Yudha sangat berterimakasih kepada PT Jamsostek Cabang Rengat yang telah menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris karyawannya. Dengan adanya santunan itu diharapkan dapat mengurangi beban keluarga sepeninggal almarhum. “Harapan kami, ahli waris bisa menggunakan uang santunan JKK ini sebaik-baiknya, terutama untuk modal membuka usaha,” ucapnya.
 
Yudha mengungkapkan, karyawannya M Naim mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Kelurahan Bukit Asri Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat itu M Naim akan tugas di PT Nusantara Termai Coal dengan mengendarai mobil tangki air. Tetapi ketika melintas di tikungan, mobil lepas kendali dan terbalik ke kanan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Sementara itu, ahli waris Sulastri mengungkapkan akan memanfaatkan santunan yang diberikan PT Jamsostek tersebut sebagai modal usaha. Sehingga ia bisa menopang kehidupan ekonomi keluarganya pasca ditinggal suami. (TM01)