June 08, 2015

Lagi, Dua Penadah Emas Ilegal Ditangkap Polres Kuansing


BeritaKuansing.com, Hukum - Kepolisian Resort Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menangkap Nov (24) dan Mus (20), yang diduga sebagai penadah emas dari aksi penambangan emas ilegal di daerah tersebut.

“Keduanya terbukti berperan sebagai penadah, mereka berhasil diringkus dalam rumah bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Edy Sumardi, di Teluk Kuantan, Jumat.

Ia mengatakan, pihak penyidik telah melakukan upaya maksimal dalam membantu menangani persoalan penambang emas ilegal di daerah Kuansing,penyidik dalam beberapa bulan telah maksimal bergerak melakukan operasi karena penambangna emas tanpa izin (PETI) melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (baca juga : Polres Kuansing Kembali Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal)

Hasil kerja keras tim Polres, berhasil meringkus penadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal pemilik modal, aktivitas tanpa izin dari pemerintah sudah memporak porandakan lahan mencemari sungai hingga meresahkan warga khususnya di kecamatan Logas.

“Tertangkapnya dua orang penadah berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di Logas,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pihak kepolisian selalu terfokus pada pelaku usaha di lapangan, namun saat ini lebih kepada penadahnya, karena jika pembeli dan penadahnya masih ada maka aktivitas ini terus berlanjut.

Pihak Kepolisian juga merasa selama ini sulit mengungkapkan siap jaringan hasil usaha ilegal itu, namun tetap optimis dan setiap saat kinerja tim semakin tingkatkan agar bisa menemukan dan menangkap pemilik modal PETI itu.

“Namun, berkat kerja keras dan kerjasama semua pihak, kami berhasil membekuk para pelaku,” ujarnya.

Ditambahkan Edy, penangkapan tersebut dilakukan pada 10 Mei lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, barang bukti yang berhasil diamankan berupa buku nota penjualan sebanyak 16 buah, dua set alat pembakar, tembikar, timbangan elektronik dan kalkulator serta tepung pijar, uang untuk stok pembelian senilai Rp6,5 juta.

“Selain itu juga mengamankan butiran emas yang telah dibakar sebanyak 16 butir dan diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuka usaha ilegal tersebut sejak dua tahun, fokus kegiatan hanya pada penampungan, pengolahan dan kemudian di jual lagi ke orang lain.

Emas Kuansing hasil olahan tersebut dijual ke Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya di luar Kuansing, karena itu pihak Kepolisian akan terus mengajar penadah lain yang diduga masih banyak.

“Kami akan bekerja optmial dalam hal ini agar keluhan masyarakat bisa teratasi,” tegasnya.