June 01, 2015

Rp 4,5 Jt Biaya yang Dibebankan Pengurusan Prona di Rokan Hulu


BeritaRohul.com, Hukum - Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembuatan sertifikat tanah pada 2014 lalu ternyata tidak gratis, seperti diberitakan banyak media nasional selama ini. Begitu juga Program Prona dilakukan BPN Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Meski program dilaksanakan pada tahun lalu, namun banyak warga Rohul sampai Mei 2015 ini belum menerima sertifikat tanah. Pasalnya, banyak warga tidak mampu menebus biaya sertifikat tanah yang biayanya sampai Rp 4,5 juta.

Pada Program Prona 2014 lalu, BPN Rohul mendapat jatah 1.000 persil pengurusan sertifikat tanah gratis tersebar di sejumlah kecamatan. Untuk biaya penerbitan sertifikat tanah disubsidi oleh Pemerintah, seperti biaya pengukuran lahan dan biaya administrasi. Namun tidak demikian fakta di lapangan.

Untuk biaya pengukuran tanah saja, warga harus dikenai dana antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung jarak lokasi dari Ibukota Kabupaten Rohul, Kota Pasirpangaraian.

Namun, saat hal itu ditanyakan kepada Kepala BPN Rohul Ir. Hendra Imron, pejabat negara ini diakui seorang Satpam Kantor BPN Rohul bernama Yelpika, bahwa atasannya tidak mau diganggu, apalagi untuk bertemu wartawan.

“Bapak tidak biasa terima tamu,” kata Yelpika kepada wartawan, Selasa (12/5/15).

Begitu juga ketika wartawan membuat jadwal bertemu dengan Kepala BPN atau pejabat BPN Rohul lain, lagi-lagi Satpam ini tidak memberikan kesempatan. Malah, dirinya menyarankan wartawan melaporkan ke nomor layanan SMS.

“Kalau ada keluhan silahkan ke nomor itu saja pak,” saran Yelpika dengan menunjuk nomor layanan yang ada di meja layanan Kantor BPN Rohul.