June 29, 2015

Pihak Korban Kekerasan Tak Hadiri Sidang, Hakim Bingung Kasus Seperti ini Bisa 'Naik'


BeritaInhu.com, Pendidikan - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Rengat tidak seperti biasanya, rombongan PGRI Indragiri Hulu berbondong-bondong datang untuk melihat langsung proses persidangan yang melibatkan oknum guru SDN 011 Peranap, M. Rasip. Pelaku disidang atas dakwaan kasus kekerasan terhadap muridnya.

Tepat akan diselenggarakannya agenda sidang ketiga, senin (29/6,15), atas pelaporan dari tim kuasa hukum korban kekerasan Apri Gani (siswa SDN 011 Peranap, red) terhadap terdakwa, justru terjadi hal yang cukup membingungkan dimana tim kuasa hukum atau pihak penuntut tidak hadir sama sekali pada sidang yang telah diagendakan tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwakilan Guru yang enggan namanya ditulis dan turut hadir hingga persidangan ketiga ini menerangkan, "kami cukup kecewa atas tidak datangnya keluarga penuntut, padahal kami ingin melihat bagaimana hukum bisa ditegakkan disini", pungkasnya.

Ditambahkannya lagi,"bahkan kami rela berbondong-bondong kesini, hanya demi memberikan dukungan moril terhadap rekan seprofesi kami, pak Rasip, semoga apa yang didakwakan ke Beliau tidak benar dan justru hal ini terlalu mengada-ada,"ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Hakim sempat mempertanyakan kepada JPU mengenai perihal kasus-kasus seperti ini mengapa perkaranya harus dinaikkan, justru alangkah baiknya kalau diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah. Karena terang sekali, pada sidang pertama kemarin, korban bahkan saksi korban dalam keadaan sehat. Hal ini seperti dikutip dari Pengunjung sidang, Ilham (30) kebetulan duduk tepat berada dibarisan depan kala itu.(dod)