June 01, 2015

3 Desa di Rohul Terancam tidak Peroleh Bantuan APBN


BeritaRohul.com, Politik - Akibat belum memiliki kode registrasi desa dari Direktur Jenderal Pekerjaan Umum Kementrian Dalam Negeri Repulik Indonesia (Dirjen Pum Kemendagri RI), tiga dari 147 Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diperkirakan tidak mendapatkan bantuan dana APBN pada tahun ini.

Tiga desa ini belum punya kode registrasi desa, karena masa transisi perubahan persyaratan desa definitif, dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 menjadi UU No 6 tahun 2014, tentang desa. Yakni, Desa Kepenuhan Makmur, Kepenuhan Sei Mandian, dan Desa Kepenuhan Sejati.

Tiga desa yang belum punya kode desa pada umumnya masih sebagai desa persiapan, yakni berada di daerah eks transmigrasi. Pembinaan desa-desa itu telah diserahkan ke Pemkab Rohul sejak 2008 silam.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rohul Budhia Kasino mengatakan Pemkab Rohul telah mengusulkan Ranperda Pendefenitifan 3 desa ini ke DPRD Rohul sejak 2010 silam.

Namun, prosesnya terhenti akibat keluarnya kebijakan moratorium Surat Edaran Mendagri RI, tentang pemekaran desa sekitar dua tahun lalu. Hal lain disebabkan adanya perubahan syarat desa definitif, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Jika tidak ada kode registrasi desa, tiga desa ini tidak akan menerima kucuran anggaran dari APBN. Desa yang berhak mendapatkan dana merupakan desa berstatus defenitif, bukan persiapan,” jelas Budhia, Selasa (26/5/15).

Disinggung langkah dilakukan BPMPD Rohul terhadap tiga desa yang tidak mendapatkan bantuan APBN, Budhia mengakui pihaknya mencoba melakukan pendekatan dengan Pemerintah Pusat, Karena pembentukan daerah transmigrasi merupakan kebijakan pusat.

Pemkab Rohul akan meminta pandangan dari Pemerintah Pusat, apakah tiga desa tersebut harus mengikuti aturan baru, atau mengikuti pola lama, sesuai kriteria penempatan desa transmigrasi.