January 10, 2015

Dishubkominfo Inhu Programkan Bentuk KIM di 14 Kecamatan Tahun 2015


BeritaInhu.com, Politik - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika  (Dishubkominfo) Inhu, memprogramkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 14 Kecamatan pada tahun 2015 mendatang. Pembentukan KIM ini merujuk pada Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri Komunikasi Informasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.

Untuk menciptakan hal tersebut, Pemkab Inhu telah menyusun rencana pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.

"KIM ini nantinya juga punya kewenangan mengkritik pembangunan dan mengusulkan rencana pembangunan di masing - masing kecamatan. Sehingga keberadaan KIM ini sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Inhu," ujar Kepala Dishubkominfo Inhu Drs Erfandi didampingi Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris SS, MPS, M.Eng.

Dalam pembentukan KIM tersebut, Pemkab Inhu juga akan meningkatkan fasilitas kemampuan anggota KIM terhadap akses informasi (dalam bentuk sarana jaringan dan perangkat komputer), fasilitas pengembangan proses diskusi, fasilitas pengembangan implementasi informasi yang telah diakses, fasilitas perluasan jangkauan disemenasi informasi dari kelompok kepada masyarakat, serta penyelenggaraan kompetensi antar kelompok.

Adapun sasaran pembinaan guna terciptanya pola pembinaan KIM secara terus menerus dalam pengembangan sumber daya manusia, terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembinaan Kim secara terpadu dan berkesinambungan, terciptanyan KIM sebagai wahana penggerak partisifasi aktif masyarakat dalam hal penyampaian informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.

"Tahapan pertama kami akan melakukan sosialisasi dan pendataan di tiap Kecamatan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Tokoh Masyarakat dan menentukan lokasi KIM," sebut Roma Doris.

Roma Doris juga menjelaskan bahwa program pembentukan KIM ini bertujuan untuk menemukan masalah dan mendiskusikannya bersama kelompok, mengenali dan mencari solusi dalam memecahkan masalah tersebut, membuat keputusan bersama, mengembangkan jaringan informasi dalam memecahkan masalah tersebut dan mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar KIM/LKM dengan pemerintah atau sebaliknya.

Selain itu, KIM juga memiliki peran strategi dalam upaya menjawab tantangan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena KIM sebagai komunitas masyarakat yang tumbuh dan berkembang ditengah kehidupan masyarakat yang sadar akan informasi yang berperanmenjadi fasilitator untuk menjembatani kesenjangan komunikasi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya.

KIM sebagai agen informasi berperan aktif mendistribusikan informasi yang perlu diketahui masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisifatif yang bermanfaat untuk menopang aktifitas masyarakat.

"KIM ini nantinya akan membentuk badan hukum sehingga mereka punya kewenangan dalam pengajuan program pembangunan di daerahnya kepada pemerintah. Misalnya KIM dapat menyampaikan informasi usulan pembangunan di daerahnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tiap Kecamatan," jelasnya. (rls)