July 10, 2014

Atasi Permasalahan Dini, Pemkab Inhu Buka Pos Pengaduan THR


BeritaInhu.com, Kesra - Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu. Ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Inhu dalam menengahi masalah pembayaran THR terhadap pekerja.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Inhu, Raja Jon Efendi menegaskan Pemkab Inhu tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya akan membuka posko pengaduan di Kantor Dinsosnakertrans Inhu, mulai Jum'at (11/7/14).

"Posko pengaduan ini sengaja kami buka mulai dari sekarang agar dapat menangani permasalahan secara dini," kata Jon Efendi.

Dijelaskannya, posko pengaduan dibuka untuk menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Salah satunya pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Posko ini juga menampung pengaduan dari pengusaha yang tidak dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Apapun pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan," sebutnya.

Dia juga menerangkan bahwa Pemkab Inhu telah membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan dan mematuhi segala ketentuan.

Sesuai peraturan, lanjut Jon Efendi, besaran THR adalah satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Sementara bagi yang bekerja kurang dari satu tahun atau minimal tiga bulan, maka perhitunganya adalah, THR diberikan tetap secara profesional, yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali gaji.

"Terkait waktu pemberian THR, merujuk peraturan diberikan H-7 Lebaran," imbuhnya. (rls)