Selat Panjang

Showing posts with label Selat Panjang. Show all posts
Showing posts with label Selat Panjang. Show all posts

Butuh Perbaikan Infrastruktur, Warga Bisa Ajukan Proposal ke Dinas PU Kepulauan Meranti

July 12, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat yang membutuhkan perbaikan infrastruktur jalan agar segera mengajukan proposal. Hal itu merupakan solusi bagi mayarakat yang aspirasinya belum terakomodir.

"Nanti proposalnya kami verifikasi. Jika perbaikan jalan tersebut sangat mendesak, kami akan perbaiki langsung," ujar Kabid Bina Marga DPU PRPKP Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabri, Rabu (11/7/2018).

Menurut Sabri, untuk melakukan perbaikan infrastuktur tersebut pihaknya memakai anggaran swakelola dari DPU. Dana tersebut kata dia, hanya dipergunakan bagi perbaikan atau pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak.

"Seperti jalan rusak atau jembatan patah sehingga menganggu aktivitas mayarakat. Kami bisa gunakan dana itu," ujarnya.

Jika anggaran perbaikan infrastuktur tersebut lebih besar dari anggaran swakelola yang tersedia, pihaknya akan mengupayakan di APBD. Sebab, anggaran swakelola PU tidak sebesar anggaran untuk membiayai pembangunan yang sudah masuk dalam anggaran daerah.

"Tidak sampai Rp200 juta, sebab itu swakelola hanya digunakan dalam hal yang darurat saja," ujarnya.(dow)

Terjatuh di Rumah Dinas, Asisten III Pemkab Meranti Meninggal Dunia

June 24, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Setelah sehari sebelumnya, Jum'at (23/6/18) kemarin Kepulauan Meranti kehilangan tokoh Politik, M Jufri sekaligus Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014. 

Hari ini, Sabtu (24/6/18) Masyarakat  Kepulauan Sagu kembali berduka dengan kabar meninggal nya seorang Pejabat Senior, Drs T Akhrial (Asisten III Pemkab Kepulauan Meranti). 

Kabar ini sebagaimana disiarkan langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol,  Helfandi melalui pesan di Media Sosial WhatsApp (WA). 

"Kabar duka menyelimuti Pemkab Kepulauan Meranti  ‎اِنّا لِلّٰهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ  ‎ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِيْهِ وَاعْفُ عَنْه اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَه Telah perpulang kerahmatullah  Bapak Drs. T. Akhrial  Asisten III Setda Kab. Kep. Meranti ( pagi ini Sabtu 23 Juni 2018 )  

```"Ya الله , ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan maafkanlah dia, Ya الله karuniakanlah dia surga dan selamatkanlah dia dari azab kubur dan neraka "``` ‎​​‎​آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, " tulis Helfandi. 

Semasa hidup, Almarhum T Akhrial merupakan sosok pejabat yang disegani dan selalu menjadi  guru dan teladan dikalangan ASN Pemkab Kepulauan Meranti.  Selain menjabat Asisten III, beliau juga menjabat sebagai Ketua Badan Amin Zakat (Baznas) dan Ketua Umum LPTQ Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Almarhum dikabarkan meninggal di RSUD Selatpanjang sekira pukul 07.30 Wib, karena sebelumnya sempat terjatuh di Rumah Dinas nya. 

Saat ini, jenazah Almarhum telah dibawa keluarga  menuju Kota Batam untuk disemayamkan disana.(rls)

H-4 Idul Fitri 1439 H, Pemudik yang Datang ke Selatpanjang Capai 3.346 Orang

June 13, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Peningkatan jumlah pemudik sudah mulai terasa sejak H-12 Idul Fitri atau tanggal 3 Juni 2018. Peningkatan jumlah pemudik (yang datang ke Selatpanjang) hingga H-4 Idul Fitri, mencapai 3.346 orang.

Berdasarkan rekap data dari KSOP Selatpanjang, jumlah warga atau pemudik yang naik ke Selatpanjang mencapai 1.161 orang pada tanggal 3 Juni 2018.

Sedangkan pada tanggal 10 Juni 2018 atau H-5, pemudik meningkat mencapai 2.700 orang. Lalu, H-4 Idul Fitri atau tanggal 11 Juni 2018 kembali meningkat menjadi 3.346 orang. Dari 40 kunjungan kapal di Pelabuhan Tanjung harapan Selatpanjang.

Sedangkan jumlah pemudik yang keluar dari Selatpanjang paling tinggi terjadi pada tanggal 8 Juni 2018 atau H-7 Idul Fitri. Mencapai 1.430 orang.

Menurut Ade, Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan KSOP Selatanjang, karena meningkatnya jumlah pemudik ini, ada penambahan kapal laut. Yaitu tujuan Tanjungbalai dan Batam serta ke Buton.

"H-3 Idul Fitri 1439 H yang masuk lebih kurang 2.800 orang sedangkan yang keluar sekitar 2.000-an," kata Ade, Selasa (12/6/2018).(dow)

source : www.beritameranti.com

Dugaan Kriminalisasi Anggota Polres Meranti, Richie Tak Terbukti Gunakan Sabu

June 01, 2018
KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Bripka Richie Fernando Pasaribu, personel Sat Narkoba Polres Meranti didakwa atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, menurut Kuasa Hukum-nya, Roland Pangaribuan, SH didampingi Zulfikri, SH menyatakan, penegakan hukum terhadap kliennya itu jangan sampai mati suri dan harus sesuai dengan fakta persidangan yang ada. 

Adanya kejanggalan yang ditemukan dalam proses persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim harus menjadi pertimbangan musyawarah dalam mengambil keputusan. Apakah kliennya Richie ditemukan terbukti atau tidak, memiliki dan menyimpan sesuai dalam fakta persidangan yang digelar. 

"Majelis hakim tentu bisa melihat secara jelas dan terang yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa Narkoba itu bukan milik klien kami Richie. Dan proses penyelidikannya juga tidak ada menggunakan sidik jari, sementara penyidikannya fatal, cacat demi hukum karena tidak memakai material hukum sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/5/18) siang. 

Roland, juga menduga ada unsur kesengajaan untuk menjebak kliennya. Majelis hakim juga mengetahui adanya penyelundupan hukum ditujukan ke kliennya. Karena Richie adalah termasuk personel kepolisian yang memiliki integritas tinggi dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Meranti. 

Sebelumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meranti, dengan hukuman pidana penjara mencapai 8 tahun menggunakan Pasal 112, menurut Roland, dalam pasal ini terdakwa harus memiliki, menyimpan tetapi dalam fakta persidangan bahwasanya itu tidak ditemukan milik Richie sebagaimana disampaikan dalam tuntutan JPU. Kemudian yang menyimpan, juga bukan Richie, melainkan Ipda W, mengapa yang dituduhkan adalah Richie padahal tidak dibenarkan oleh hukum. 

"Kemudian tes urine terhadap kliennya juga sudah dilakukan sebanyak dua kali, memperlihatkan hasil yang sama yakni negatif dan tidak ada ditemukan unsur memakai barang haram itu," katanya lagi. 

Sementara itu, orang tua Richie, Lina Boru Sianipar berharap, anaknya ini dapat dibebaskan dari jeratan hukum atas apa yang dituduhkan. 

Dirinya berkeyakinan, bahwa anaknya sengaja dijebak oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan sesuai dengan fakta persidangan, menurutnya banyak kejanggalan-kejanggalan. 

"Anak saya tidak terbukti pak, untuk kebenaran, kemanapun saya tidak takut, karena anak saya tidak terbukti itu. Logikanya, mana mungkin anak saya dengan sengaja meletakkan barang haram itu ke CPU, kan aneh dan janggal," ucapnya. 

"Saya minta hukum di Indonesia ini ditegakkan dengan benar. Kalau salah, ya salah, kalau benar, ya benar. Itu yang saya minta pak," pintanya. 

Menghadapi kasus ini, Bripka Richie dijadwalkan akan menjalani sidang di PN Bengkalis, Kamis (31/5/18) dengan agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim. Majelis Hakim dipimpin Dame P. Pandiangan, SH dan dua hakim anggota Annisa dan Rizki. 

Sebelumnya diberitakan, kasus diduga sengaja untuk "mengada-ada" itu, ketika Bripka Richie bertugas di Sat Narkoba Polres Meranti mengantarkan CPU kerjanya ke sebuah toko servis komputer. Saat mengantarkan CPU tersebut Richie didampingi dua orang rekannya. 

"CPU tersebut diantar ke toko milik seorang bernama Abun. Kemudian karena diservis CPU tersebut di tinggal di toko," ungkap Roland. 

Saat melakukan servis, pemilik toko membongkar CPU. Setelah dibongkar ditemukan paket sabu ukuran kecil. Namun, saat membongkar CPU tersebut Abun pemilik toko sendirian. Kemudian memanggil abangnya Asen untuk melihat temuannya itu. 

"Kita merasa ada kejanggalan setelah penemuan narkoba itu. Abun tidak melaporkan langsung ke Sat Narkoba Polres Meranti. Melainkan mengadukan laporan tersebut ke salah satu personil Polres Meranti Iptu Wisnu yang bertugas di Sarpras Polres Meranti. Wisnu ini yang langsung melaporkan ke Kapolres Meranti yang saat itu dijabat AKBP Barliansyah. Menerima laporan ini Richie di panggil Kapolres Meranti," terang Roland.

Berdasarkan dari kronologi itu, menurut Roland, kasus ditujukan kepada kliennya Bripka Richie diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kejanggalan lain, penemuan Narkoba pada 10 Agustus 2017 lalu, sementara kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 13 September 2017. 

"Selain itu kasus ini ditangani Reskrim Polres Meranti, ini yang tidak sesuai SOP. Seharusnya perkara Narkoba ditangani Sat Narkoba. Hal ini terjadi karena pembekuan Sat Narkoba Polres Meranti saat kasus ini bergulir," katanya lagi. 

Tambah Roland, keanehan pada saat persidangan ketika dikonfrontir, Bripka Richie tidak diikutkan. Hanya Iptu Wisnu, Asen dan Abun yang dimintai keterangan secara bersamaan. Bahkan, pihak kliennya tidak pernah melihat apa bentuk sabu dan berapa beratnya juga bungkusnya seperti apa. Baru saat pelimpahan di kejaksaan baru melihat barang bukti tersebut.

Dari fakta persidangan tidak ada bukti pendukung yang kuat untuk menyalahkan Bripka Richie. 

"Untuk itu, kita meminta kepada Polda Riau memperhatikan kasus ini. Agar dapat menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan upaya kriminalisasi ini. Sebulan sebelum kejadian ini, Bripka Richie berhasil menangkap tersangka sabu dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram lebih sabu dan obat obatan. Kita minta keadilan," tandasnya.(dow)