PT PN V

Showing posts with label PT PN V. Show all posts
Showing posts with label PT PN V. Show all posts

Korupsi Dana PTPN V, Manager KUD Siangko Pelangi Dituntut 6 Tahun Penjara

February 07, 2019
KUANSING, TELUK KUANTAN - Asmir bin Umar, Manager KUD Siangko Pelangi Desa Pesikaian, dituntut selama enam tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Asmir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PTPN V sebesar Rp1,2 miliar untuk pebgurusan sertifikat lahan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pafa persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).

Selain menuntut enam tahun penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa Asmir membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama lima bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak cukup maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Asmir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan melarikan diri saat penyidikan.

Untuk diketahui, terdakwa Asmir, Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi bersama-sama dengan Arlimus BSC Bin Abdul Muis (terpidana dalam perkara yang sama) selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi dan Khairul Saleh (belum tertangkap) bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.200.000.000.(dow)

source : berita kuansing

Tuntut Realisasi Janji, Puluhan Massa Kelurahan Kota Lama Demo di Kantor PTPN V

January 15, 2019
RIAU, PEKANBARU - Puluhan masyarakat dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu gelar aksi di depan Kantor PTPN V, Jalan Rambutan, Pekanbaru. Massa mendesak direktur utama PTPN V agar segera merealisasikan kesimpulan rapat antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Komisi I DPRD Rokan Hulu, beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat minta realisasikan segera apa yang menjadi keputusan bersama. Tunggu apalagi," kata Gusti Randa, SH, MH, Penasehat Hukum masyarakat, Selasa (15/01/19).

Adapun hasil kesimpulan yang dimaksud yakni, Pihak PTPN V menyampaikan bahwa terkait persoalan lahan yang dipermasalahkan, pihak PTPN V mengajukan alternatif penyelesaian meminta masyarakat mencari lahan pengganti dengan sistem Pola KKPA dan lahan yang diganti rugi oleh pihak PTPN V.

Pihak masyarakat terhadap alternatif yang telah disampaikan pihak PTPN V menolak dan mengajukan permohonan kepada manajemen PTPN V dan tetap dibangun pada lahan yang dituntut oleh masyarakat untuk dibangun Pola KKPA pada lahan masyarakat yang dipermasalahkan, lebih kurang 320 hektar.

Pihak masyarakat dan PTPN V Sei Intan serta Komisi I DPRD Rokan Hulu selakat untuk menjawab keinginan masyarakat dan memberi waktu kepada pihak PTPN V dalam waktu selama 30 hari kerja tidak ada putusan dan akan dilakukan pertemuan kembali.

"Sampai hari ini, baik pertemuan atau hasil kesepakatan belum dijalankan. Dalam waktu tujuh hari kita minta dipertemukan dengan direksi, karena kita tidak mau bertemu dengan humas yang saat ini ada di depan kita," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat meminta i'tikad baik direktur utama PTPN V atas ganti rugi penyelesaian konflik lahan perkebunan yang terjadi di lokasi.

"Masyarakat kembali mengingatkan direktur utama PTPN V perihal i'tikad baiknya menyelesaikan konflik lahan, ganti rugi lahan. Persisnya, PTPN V Sei Intan," kata Gusti Randa waktu itu.

Ia pun menceritakan, konflik lahan ini awalnya terjadi sejak tahun 1980 an. Waktu itu, PTPN V membuka lahan di lokasi tanpa berkoordinasi dengan masyarakat. Padahal lahan tersebut punya masyarakat tempatan.

"Lahan yang dibuka mereka kurang lebih 300 hektar. Masyarakat sudah berkebun di atas lahan itu sebelum tahun 1980 an, persisnya tahun 1964. Sejak 1980 sampai sekarang, proses ganti rugi lahan belum juga diselesaikan," jelasnya.

Ia tidak lupa menyebut, masyarakat setempat punya alat bukti surat keterangan kepemilikan lahan. 

"Kita punya saksi hidup dan bukti surat keterangan pemilik kebun getah tua yang dikeluarkan oleh pemerintah waktu itu dan dari dokumen yang klien kami miliki, pada tanggal 20 September 1998, pemerintah setempat yaitu kelurahan Kota Lama menegaskan bahwa ada 32 nama masyarakat sebagai pemilik ladang di Sialang Pasungan Kota Lama yang masuk dalam parit gajah yang saat ini diolah sudah satu daur kebun kelapa sawit dan sedang dilakukan replanting," terangnya.(dow)

Harga TBS Sawit Awal Tahun Turun Rp 11,64/Kg

January 03, 2018
RIAU, PEKANBARU -  Awal tahun 2018 harga TBS sawit di Riau turun sebesar Rp 11,64/Kg. Penurunan harga ini juga terjadi pada setiap kelompok TBS, terutama TBS usia 10-20 tahun mengalami penurunan harga terbesar. 

Kasi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Mutu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Riau Dedi menjelaskan, penurunan harga TBS selama sepekan ke depan mencapai 0,63 % dari harga minggu lalu. Sehingga harga TBS periode saat ini menjadi Rp 1.825,81/Kg. 

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan beberapa penyebab penurunan harga TBS minggu ini. Terutama disebabkan oleh PTPN V yang tidak melakukan penjualan CPO, sementara selama ini harga jual PTPN V cukup berpengaruh terhadap pergerakan harga TBS. 

"Untuk harga jual CPO, Sinar Mas Group mengalami kenaikan sebesar Rp 22,29/Kg, Astra Agro Lestari Group mengalami penurunan harga sebesar Rp 146,36/Kg, Asian Agri Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 26,19/Kg, PT. Citra Riau Sarana mengalami kenaikan harga sebesar Rp 24,00/Kg, dan PT. Musim Mas mengalami penurunan harga sebesar Rp 185,00/Kg dari harga minggu lalu," ujarnya, Rabu (3/1/2018). 

Dia menambahkan,untuk harga jual kernel, Astra Agro Lestari Group mengalami kenaikan sebesar Rp 322,73/Kg, Asian Agri Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp 224,58/kg, dan PT. Citra Riau Sarana tetap dengan harga sebesar Rp 6.909,00/Kg seperti harga minggu lalu.

Secara nasional produksi CPO Indonesia diperkirakan akan melambat karena kebijakan peremajaan perkebunan (replanting) kelapa sawit bagi petani kecil yang digagas oleh pemerintah. 

"Selain itu Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi target mandatori biodiesel dalam negeri dengan kadar 20%(B-20)," ujarnya. 

Selanjutnya, ada pula kebijakan yang dibuat pemerintah mengenai moratorium izin pembukaan lahan perkebunan baru yang akan memperlambat pertumbuhan perkebunan kelapa sawit sehingga memelankan laju produksi.

Berikut rinciannya:

Umur 3 tahun Rp 1.307,69
Umur 4 tahun Rp 1.459,01
Umur 5 tahun Rp 1.560,73
Umur 6 tahun Rp 1.607,78
Umur 7 tahun Rp 1.668,81
Umur 8 tahun Rp 1.720,91
Umur 9 tahun Rp 1.776,89
Umur 10-20 tahun Rp 1.825,81
Umur 21 tahun Rp 1.783,26
Umur 22 tahun Rp 1.740,02
Umur 23 tahun Rp 1.697,47
Umur 24 tahun Rp1.680,31
Umur 25 tahun Rp 1.611,67
Indeks K: 91,26 %
Harga CPO Rp 7.520,45
Harga Kernel Rp 6.977,84 (gun)