January 15, 2019

Tuntut Realisasi Janji, Puluhan Massa Kelurahan Kota Lama Demo di Kantor PTPN V


RIAU, PEKANBARU - Puluhan masyarakat dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu gelar aksi di depan Kantor PTPN V, Jalan Rambutan, Pekanbaru. Massa mendesak direktur utama PTPN V agar segera merealisasikan kesimpulan rapat antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Komisi I DPRD Rokan Hulu, beberapa waktu yang lalu.

"Masyarakat minta realisasikan segera apa yang menjadi keputusan bersama. Tunggu apalagi," kata Gusti Randa, SH, MH, Penasehat Hukum masyarakat, Selasa (15/01/19).

Adapun hasil kesimpulan yang dimaksud yakni, Pihak PTPN V menyampaikan bahwa terkait persoalan lahan yang dipermasalahkan, pihak PTPN V mengajukan alternatif penyelesaian meminta masyarakat mencari lahan pengganti dengan sistem Pola KKPA dan lahan yang diganti rugi oleh pihak PTPN V.

Pihak masyarakat terhadap alternatif yang telah disampaikan pihak PTPN V menolak dan mengajukan permohonan kepada manajemen PTPN V dan tetap dibangun pada lahan yang dituntut oleh masyarakat untuk dibangun Pola KKPA pada lahan masyarakat yang dipermasalahkan, lebih kurang 320 hektar.

Pihak masyarakat dan PTPN V Sei Intan serta Komisi I DPRD Rokan Hulu selakat untuk menjawab keinginan masyarakat dan memberi waktu kepada pihak PTPN V dalam waktu selama 30 hari kerja tidak ada putusan dan akan dilakukan pertemuan kembali.

"Sampai hari ini, baik pertemuan atau hasil kesepakatan belum dijalankan. Dalam waktu tujuh hari kita minta dipertemukan dengan direksi, karena kita tidak mau bertemu dengan humas yang saat ini ada di depan kita," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat meminta i'tikad baik direktur utama PTPN V atas ganti rugi penyelesaian konflik lahan perkebunan yang terjadi di lokasi.

"Masyarakat kembali mengingatkan direktur utama PTPN V perihal i'tikad baiknya menyelesaikan konflik lahan, ganti rugi lahan. Persisnya, PTPN V Sei Intan," kata Gusti Randa waktu itu.

Ia pun menceritakan, konflik lahan ini awalnya terjadi sejak tahun 1980 an. Waktu itu, PTPN V membuka lahan di lokasi tanpa berkoordinasi dengan masyarakat. Padahal lahan tersebut punya masyarakat tempatan.

"Lahan yang dibuka mereka kurang lebih 300 hektar. Masyarakat sudah berkebun di atas lahan itu sebelum tahun 1980 an, persisnya tahun 1964. Sejak 1980 sampai sekarang, proses ganti rugi lahan belum juga diselesaikan," jelasnya.

Ia tidak lupa menyebut, masyarakat setempat punya alat bukti surat keterangan kepemilikan lahan. 

"Kita punya saksi hidup dan bukti surat keterangan pemilik kebun getah tua yang dikeluarkan oleh pemerintah waktu itu dan dari dokumen yang klien kami miliki, pada tanggal 20 September 1998, pemerintah setempat yaitu kelurahan Kota Lama menegaskan bahwa ada 32 nama masyarakat sebagai pemilik ladang di Sialang Pasungan Kota Lama yang masuk dalam parit gajah yang saat ini diolah sudah satu daur kebun kelapa sawit dan sedang dilakukan replanting," terangnya.(dow)