December 29, 2017

Meski Libur, Bependa Kota Pekanbaru Tetap Buka


PEKANBARU, LIMA PULUH - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan meski hari libur. Sebanyak tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Pekanbaru tetap buka Sabtu, (30/12).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie (kanan)
saat berbincang dengan Walikota Pekanbaru DR. Firdaus MT
Seluruh UPT memberikan pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) meski dalam suasana hari libur. Diantaranya UPT Pekanbaru Kota, Tampan, Bukit Raya, Rumbai, Marpoyan Damai, Tenayan Raya dan Payung Sekaki.

"Tujuh UPT yang berada di tujuh kecamatan siap melayani WP meski hari libur.Layanan mulai buka Sabtu pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Jumat (29/12).

Sejumlah petugas pelayanan dari kecamatan dan Bapenda sudah disiapkan untuk melayani WP. Termasuk pejabat struktural yang membidangi masalah pajak.

"Ini bertujuan untuk semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Dari 11 objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, terdapat tujuh jenis pajak daerah dengan Sistem Self-assessment.

Artinya pemungutan pajak dilakukan dengan memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Meliputi pajak hotel, restoran, pajak hiburan, Pajak Penerangan Jalan Non PLN, parkir, sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya.

Sebelumnya, Bapenda Pekanbaru sudah mengumumkan sebanyak lima Objek Pajak dari 11 yang ada over target di tahun 2017. Terdiri dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan(BPHTB), parkir, Restoran, pajak Hiburan, dan Pajak Penerangan Jalan, over target.(gun)