BERITA INHU, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menyatakan tuntas meminta keterangan sejumlah saksi atas dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 Miliar, yang saat ini menjerat mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu, Drs H Raja Erisman. Bahkan, Kejari Rengat menargetkan pada awal Sepetember ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
“Sesuai target, akhir bulan Agustus 2015 tuntas untuk pemberkasan perkara dugaan korupsi yang sudah menetapkan mantan Sekda Inhu sebagai tersangka. Namun karena sejumlah jaksa mengikuti pendidikan, menjadi terkendala dan setidaknya awal September ini sudah dapat dilimpahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Teuku Rahman SH MH, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, keterangan terakhir diminta kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di lingkungan Setdakab Inhu yang menjabat pada tahun 2011 hingga tahun 2012. Karena dugaan korupsi yang sudah menjerat dua bendahara pembantu yang saat ini sudah di vonis Pengadilan Tipikor terjadi pada tahun anggaran 2011 hingga tahun anggaran 2012 lalu.
Melalui permintaan keterangan dari sejumlah saksi, memperkuat dugaan korupsi terhadap APBD Kabupaten Inhu senilai lebih kurang Rp 2,8 Miliar. “Mantan Sekdakab Inhu merupakan tersangka ke tiga setelah sebelumnya dua bendahara lebih awal ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam mengungkap dugaan korupsi itu, pihaknya sempat menggeledah kantor Inspektorat Pemkab Inhu. Karena selama pengumpulan sejumlah bukti-bukti, pihak Inspektorat dinilai mempersulit dan seakan tertutup atas dugaan korupsi tersebut.
Untuk itu, kata Teuku Rahman, terhadap dugaan sejumlah korupsi yang menyebabkan kerugian negera hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga pengungkapan sebagai efek jera terhadap pelaku dapat berjalan dengan baik dan lancar. (dod)