June 01, 2015

Bupati Rohul Akan Di Nonaktifkan PP Demokrat Apabila Status Tersangka


BeritaRohul.com, Hukum - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Syarif Hasan menyatakan akan menonaktifkan Achmad dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Riau, karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan.

“Saya lagi cek di Polda dulu, cek langsung. Saya sudah dengar tadi malam, tapi ini baru dari koran. Kalau itu betul tentu akan ada kebijakan dari sini. Kebijakannya kalau sudah tersangka harus dinonaktifkan,” kata Syarif Hasan ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Setelah itu, ditanyakan apakah kebijakan ini akan merugikan partai di tengah momentum jelang pemilihan kepala daerah, Syarif mengatakan bahwa itu adalah resiko partai yang harus diterima. Namun sebelum itu, untuk menetapkan nonaktif Achmad yang juga BUpati Rokan Hulu itu, DPP akan merapatkannya terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menyatakan Bupati Rohul, Achmad, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Brigjen Dolly juga mengatakan penyidik Direskrimum Polda Riau akan meminta keterangan Bupati Achmad untuk proses penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (30/4).