May 02, 2015

Dianggap Meresahkan, Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Ganja Kering,


BeritaKampar.com, Hukrim - Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Kampar dalam menjalankan Instruksi Kapolres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya,Rabu (29/4/15). Sekitar pukul satu malam, berlokasi di rumah petak 6 pintu, Simpang Kantor Pos Air Tiris. Kembali ditangkap 3 orang yang sedang asik menbungkus dan memakai daun ganja kering, ketiga tersangka ini dicurigai sebagai Bandar dan Pemakai narkoba

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalai Kapolsek Kampar AKP Arbain, didampingi oleh Kanit Reskrim Syrial, saat ditemui di ruangannya oleh Wartawan.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya beberapa pemuda yang memakai narkoba serta menjadikan rumah petak 6 pintu sebagai tempat menbungkus barang haram tersebut.

Atas laporan tersebut tim dari jajaran Polsek Kampar, langsung turun ke TKP dan  menangkap tersangka beserta barang bukti berupa, hasil sitaan barang bukti berupa sebanyak 2 ons, 4 Unit handphone, 1 blok plastik es ukuran kecil, 2 lembar kain pembungkus ganja, 10 bungkus paket ganja, 1 buah gunting, serta 1 buah mancis”, jelasnya.

Ditambahkannya ke tiga pelaku tersangka berinisial R-N warga dusun sasapan Desa Ranah Baru, M-I warga Pasar Baru Air Tiris, A-I warga Desa Pulau Sarak.

“Kepada ketiga pelaku dikenakan pasal 114 tentang Penyalagunaan Narkotika jenis Ganja Kering dengan acaman hukuman penjara masimal 20 tahun penjara,sambil kita lakukan pengembangan proses penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya. (met)