June 01, 2015

Bupati Rohul Dijerat Ancaman 5 Tahun Penjara


BeritaRohul.com, Hukrim - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad yang disangkakan telah menghasut warga Kepenuhan Timur untuk berbuat pidana telah dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Pelimpahan tahap I tersebut terkait status tersangka Achmad menghasut warganya untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang diklaim oleh. PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). 

“Sudah, sudah kita limpahkan. Kalau tidak salah pelimpahannya Senin (18/5/15) kemarin,” kata Kombes Arif Rahman Hakim, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.

Ditambahkannya, setelah pelimpahan BAP tahap I itu, pihaknya menunggu hasil penelitian pihak jaksa. Jika BAP-nya belum lengkap atau P-19, akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik Polda. Sebaliknya jika telah lengkap atau P-21, secepatnya akan dilakukan pelimpaha tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis malam (7/5/15), Bupati Achmad didampingi tim pengacaranya, Denny Kailimang, SH, MH dan kawan kawan (dkk) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau. Orang nomor satu Rohul itu dijerat pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana. 

Bupati Rohul Achmad sendiri dimintai keterangan terkait laporan Aswin Sutanto yang menyebutkan tersangka telah menyuruh dan memerintahkan warga Kepenuhan, Rohul untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, TBS sawit itu dibawa ke PT PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian TBS kelapa sawit. Perkara ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraiyan.