KAMPAR, BANGKINANG- Bupati Kampar, Azis Zaenal melaporkan pemilik akun Facebook "Alfisyahri" ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
Laporan dibuat melalui penasihat hukumnya, Senin (4/6/2018) lalu. Iskandar Halim, penasihat hukum Azis, mengumumkan laporan dugaan pidana itu di Bangkinang Kota, Jumat (8/6/2018) malam.
"Kita melaporkan tentang fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, provokatif dan ujaran kebencian," ungkapnya.
Menurut Iskandar, pihaknya menduga pemilik akun itu berinisial Af. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Iskandar menuturkan, Azis merasa difitnah oleh Af melalui tudingan keras melalui akun Facebook miliknya.
Beberapa postingan Af dijadikan barang bukti dalam laporan tersebut.
"Beliau (Azis) diskusi dengan kita, koordinasi dengan kita, kita menilai (konten tulisan di Facebook) memenuhi unsur (pidana)," jelas Iskandar.
Ia meminta Polda Riau mengusut kasus ini sampai tuntas. Af diketahui pernah memangku beberapa jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kampar. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pernah dipimpinnya.(dow)
source : www.beritakampar.com