January 04, 2018

Sepanjang 2017, Jasa Raharja Riau Kucurkan Santunan Rp51,2 Miliar Untuk Korban Kecelakaan


RIAU, PEKANBARU - Jasa Raharja cabang Riau mencatat, sekitar Rp51.248.897.555 dikucurkan bagi korban kecelakaan yang terjadi sepanjang 2017 lalu. Jumlah ini meningkat 48,50 persen (Hampir 50 persen, red) dibanding tahun sebelumnya (2016).

Demikian diungkapkan Kepala Jasa Raharja cabang Riau Widayana di kantornya, Rabu (3/1/2017) siang. Santunan sebesar Rp51,2 Miliar tersebut disalurkan bagi para korban kecelakaan, mulai dari luka hingga meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Widayana
Meningkatnya nominal santunan jadi salah satu faktornya. Selain itu, program 'Jemput Bola' yang diberlakukan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan juga turut membawa dampak. Ini jadi progres yang positif dan efektif.

Sebab, korban atau keluarga korban kecelakaan tidak perlu repot-repot lagi dalam pengurusannya, dan memangkas waktu administrasi. "Dua hari dari tanggal kecelakaan sudah ke luar santunan, itu proses administrasi 35 menit saja," yakin Widayana.

Hanya saja kendalanya, masih banyak dari masyarakat yang tidak melapor, karena tidak semuanya dapat terpantau oleh pihak Jasa Raharja. "Faktor lainnya terlambat melapor, sudah sekian hari baru lapor sehingga mempengaruhi kecepatan pelayanan kita," terang dia.

Kata Widayana, program Jemput Bola tersebut berdampak dengan cepatnya pembayaran santunan oleh pihak Jasa Raharja. Bahkan tak sampai dua hari (Setelah tanggal kecelakaan) sudah bisa dilakukan pembayaran. Ini lebih cepat dari target yang ditetapkan pusat, yakni tujuh hari.

"Sebab itu di 2018, kita akan mempertahankan program ini dan memaksimalkannya. Kemudian program pengobatan gratis dengan mobil unit pelayanan keliling yang kita punya, ditambah program-program lainnya, termasuk menambah kerja sama dengan rumah sakit," singkatnya.

Tercatat, setidaknya Jasa Raharja cabang Riau sudah bekerja sama dengan 52 Rumah Sakit di Kota Pekanbaru dan Kabupaten lainnya di Provinsi Riau. Sehingga korban kecelakaan terjamin dan bisa dijamin biaya perawatannya, dengan jumlah maksimal Rp20 juta.

"Dengan adanya kerja sama ini, kita tidak membatasi obat, tapi dengan maksimal uangnya (Rp20 juta) sehingga keluarga korban bisa mempunyai alternatif sesuai nominal tersebut, di rumah sakit tempat korban dirawat," yakin Widayana.

Belum lagi dengan sistem Santunan Online yang dimiliki Jasa Raharja, sehingga tak perlu repot lagi datang untuk menginput data. Cukup dengan mengakses www.jrriau.com dan klik santunan online, kemudian isi form yang sudah disediakan.

"Bahkan dari rumah pun bisa dilakukan, atau di mana saja, dengan mengakses situs tersebut," pungkas dia berbincang dengan Wartawan.(gun)