January 01, 2018

KPU Riau Tetapkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Pilgub 8 Januari


RIAU, PEKANBARU - Sampai saat ini masih belum jelas siapa-siapa saja bakal calon Gubernur Riau yang akan bersaing memperebutkan tahka kekuasaan Bumi Lancang Kuning.

Walau demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan tanggal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mengikuti ajang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) pada 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin
Ketua KPU Riau, Nurhamin menjelaskan, berdasarkan apa yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Riau menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon Pilgubri ditetapkan pada 8-10 Januari 2018.

"Untuk pendaftaran telah ditetapkan tanggal 8-10 Januari 2018. Nanti akan kami umumkan secara terbuka pendaftaran paslon melalui media massa selama sepekan mulai 1-7 Januari 2018," ungkapnya, Minggu (31/12/2017).

Menyangkut syarat calon dan syarat pencalonan, kata Nurhamin, yakni bagi pasangan yang mendaftar melalui partai politik, harus didukung sekurang-kurangnya oleh partai politik atau gabungan partai politik yang saat ini memiliki 20 persen kursi DPRD Riau yaitu jumlah kursi DPRD Provinsi Riau 20 persen dikalikam 65 kursi sama dengan 13 kursi.

Kemudian, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 yaitu 25 persen dikalikan 2.744.191 suara sah sama dengan 686.048 suara.

"Selanjutnya, paslon gubernur dan wakil gubernur Riau yang mendaftar diminta membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon dan syarat pencalonan yang dibuat dalam dua rangkap," kata dia.(gun)