January 17, 2018

Dewan Nilai Pemkab Masih Lemah Hadapi Pengusaha Walet di Meranti


KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menilai pengawasan terhadap aktivitas sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dinilai masih lemah.

Akibatnya, pendapatan asli daerah yang dihasilkan dari pajak sarang burung walet pada 2017 lalu hanya terealisasi sekitar Rp78 juta saja.

"Selama ini BPPRD masih lemah hadapi pengusaha walet, mereka terus kecolongan di sektor pajak walet ini. Sebab itu kita minta tahun 2018 ini Pemkab Meranti naikkan target pajak penjulan walet menjadi Rp750 juta, sebelumnya hanya Rp100 juta," ujar Ketua Komisi II DPRD, Darwin Susandi, Rabu (17/1/2018).

Padahal kata Darwin, Pemkab Meranti telah menetapkan pajak penjulan sarang burung walet sebesar 7,5 persen per kilogramnya.

"Kenapa cuma Rp78 juta saja, padahal informasinya ada belasan ton sarang burung walet dari Meranti yang dijual ke luar daerah," ujarnya.

Ia juga menyayangkan kinerja DPU PRPKP dalam mengawasi IMB terhadap 700an rumah walet yang aktif di Meranti.

"Tidak hanya dari pajak penjulan sarang burung walet saja, IMB juga tidak ada. Ini pengusaha walet seperti bebas pajak saja," ujar Darwin.

Ia juga mengaku telah memanggil hearing DPU PRPKP dan BPPRD untuk mengetahui langkah-langkah konkret mereka untuk menggenjot PAD dari sektor sarang burung walet.

"Selasa kemarin kita panggil kedua OPD itu," ujarnya.

Dalam hearing tersebut kata Darwin, ia meminta kepada ketiga organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk mencari solusi agar pajak dan retribusi dari sarang burung walet di Meranti bisa menjadi sumber andalan daerah.

"Mereka harus berkoordinasi agar kita tidak kecolongan lagi," ujarnya.(dow)


Popular