June 03, 2015

Tim Penyidik Korupsi Jembatan Pedemaran Datangkan Tim Ahli ke Rohil


RohilTerkini.com, Hukum - Penyidikan kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus digesa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsud) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Guna melengkapi berkas untuk tahapan dalam persidangan nantinya. Penyidik Pidsus Kejati Riau dan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI). Mendatangi lokasi jembatan Pademaran di Bagan Siapiapi Rohil tersebut. Guna melakukan penilaian dan pergitungan terhadap pembangunan kedua jembatan itu. 

"Kemarin (Senin), kita membawa tim ahli UI ke Rohil. Ini guna melengkapi berkas agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rahmat Lubis kepada wartawan, Selasa (2/6/15) melalui telepon selulernya.

Dalam kasus ini lanjut Rachmad, penyidik telah beberapa kali melakukan pengecekan ke lokasi kedua jembatan tersebut, dan sekaligus menyita sejumlah dokumen di kompleks perkantoran Pemkab Rokan Hilir (Rohil)," jelas Rachmad. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini, pihak Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni, Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten itu, dan Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Rohil. 

Kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II ini terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Ddimana dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 telah terjadi penyimpangan. 

Dimana dana yang dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80. PT Waskita Karya menawarkan harga proyek sebesar Rp 422,48 miliar.

Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. 

Dari dana itu telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 8,77 miliar. Sedangkan, untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp 45,67 miliar. 

Proyek jembatan tersebut dilaksanakan sewaktu Bupati Rokan Hilir masih dijabat oleh Annas Maamun. (man/tkt)