June 04, 2015

Polres Pelalawan bakar 10 Barak Sitaan Ilegal Logging di Kerumutan


BeritaPelalawan.com, Hukum  - 10 pondok yang diduga dijadikan tempat istirahat para pelaku aktivitas illegal logging dikecamatan Kerumutan Rabu kemarin (3/6/15) dibakar. Selain membakar 10 pondok petugas dari Satgas Illegal logging dari Mapolres Pelalawan ini, berhasil mengamankan 20 kubit kayu dan enam unit sepeda diduga digunakan untuk melansir kayu.

Hal ini terungkap, pada sebuah operasi program 100 hari Kapolri yaitu Satgas Ilegal loging melakukan giat pembrantasan illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek Kerumutan, beserta 35 personil gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda M.Sijabat, Kamis (4/6/15) menyebutkan, operasi giat ini, dilakukan dengan menyisir sungai Kerumutan, menggunakan dua speedboad dan tiga unit sampan robin yang dibagi menjadi dua team mulai dari dusun Kopau, dusun Pematang Tengah hingga ke lokasi pondok para pelaku perambah hutan yang berada di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Dikatakan Sijabat, sesampai dii lokasi tim tidak dapat menemukan para pelaku karena lokasi yang sulit dan kemungkinan para pelaku sudah mengetahui karena terdapat signal telepon genggam, dibeberapa titik.

Namun sebutnya, di TKP dan dari hasil operasi tersebut tim berhasil mengamankan 9 unit sepeda untuk melangsir kayu dari lokasi menuju sungai kerumutan.

"Pondok-pondok pelaku yang berjumlah 10 pondok dan perlengkapan harian, yang ada akhirnya dibakar oleh tim Polres Pelalawan," tegas Sijabat.

Ditambahkan Sijabat, adapun barang bukti yang mampu untuk diamankan dari operasi ini kurang lebih 20 kubik kayu olahan. (cid/rtc)