June 04, 2015

Camat Tolak Teken Usulan Desa Akibat Lahan dalam Kawasan Hutan Lindung


BeritaKuansing.com, Ekbis - Puluhan hektar kebun kelapa sawit di kawasan hutan Muara Lobak Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing saat ini diduga dibangun diatas Kawasan Hutan Lindung.

Berbagai fakta menyimpulkan jika puluhan hektar kebun kelapa sawit itu memang dibangun diatas kawasan hutan lindung.

Menurut salah seorang masyarakat Desa Air Buluh, Adinogoro memastikan jika kebun sawit yang ditanam oleh oknum pengusaha yang diketahui bernama Ismail yang disebutkan oleh Kepala Desa Air Buluh, Irus itu benar termasuk didalam kawasan hutan lindung.

Sebab, kata Adinogoro, berdasarkan musyawarah dan mufakat nenek mamak Desa Air Buluh pada 20 Desember 1994 lalu, demi meningkatkan taraf hidup masyarakat disana, dibuatlah kesepakatan untuk menyerahkan lahan yang ditanam oleh oknum pengusaha sekarang ini (Ismail-red) kepada KUD Prima Sehati, dan rencananya KUD Prima Sehati akan menyerahkan kepada PT TBS sebagai bapak angkat.

Namun, begitu surat-surat lahan yang akan diserahkan itu selesai dibuat, Camat Kuantan Mudik waktu itu adalah Fahmi Ombak tidak mau memberikan tanda tangan. Karena kata Fahmi Ombak waktu itu, lahan tersebut murni berada didalam kawasan hutan lindung.

"Ini surat nya sampai sekarang saya simpan, Fahmi Ombak tidak mau menandatanganinya, jadi lahan tersebut tidak jadi kami ukur," ujar Adinogoro sambil memperlihatkan surat tersebut kepada riauterkinicom belum lama ini.

Lalu kata Adinogoro, Benyamin sipemilik PT TBS waktu itu sangat berminat sekali ingin mengelolah lahan tersebut, sebab kontur tanahnya cukup bagus, selain hamparannya luas dan kondisinya cukup datar. "Dikarenakan masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga benyamin menolak untuk mengelolah lahan tersebut," ucapnya.

"Saya saksi hidupnya, saya siap bersaksi kemanapun, lahan itu murni masuk dalam kawasan hutan lindung," tambahnya.

Kini, lahan yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan lindung itu telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Adinogoro meminta, agar aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menjalan tufoksi demi menyelamatkan hutan tersebut. Sebab hutan lindung adalah paru-paru dunia. "Dan pihak yang diduga kuat sebagai dalang kehancuran hutan tersebut agar diproses secara hukum," harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Air Buluh, Irus saat dikonfirmasi awak media, Selasa(2/6/15) berkilah jika kawasan yang telah dibangun oleh oknum pengusaha yang diketahui bernama Ismail itu termasuk hutan lindung. "Tidak termasuk hutan kawasan, sebab belum lama ini, tim dari Kehutanan Kuansing telah turun kelapangan, jadi tidak termasuk hutan lindung," ucap dia.

Irus membenarkan, jika oknum pengusaha yang telah membangun kebun kelapa sawit dikawasan itu adalah Ismail. Selain Ismail juga ada oknum masyarakat lainnya yang menggarap lahan disana.

Sepengetahun Irus, oknum pengusaha yang menggarap lahan disana, saat ini telah mengantongi surat-surat seperti SKT dari camat setempat waktu itu. "Ada suratnya, surat dari camat waktu itu juga ada," tutur dia.

Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini berjanji akan mengecek kebenaran informasi tersebut ke lokasi. "Nanti kita akan turun kesana, Kita akan dalami informasi tersebut," ujar dia.(aci/rtc)