June 09, 2015

9 Terdakwa Korupsi Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti Pelalawan Divonis Penjara


BeritaPelalawan.com, Hukum - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada sembilan terdakwa korupsi pembangunan Puskemas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. 

Kesembilan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. 

Perbuatan kesembilan terdakwa, Syamsari, Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra, Lukman, Arbainayati, Maria Tri Susilowati, dan Yulika Kuala, yang dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan 4 tahun penjara. 

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH pada sidang yang digelar Senin (8/6/15) malam. Kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara masing masing selama 5 tahun dan 6 tahun. 

" Menghukum terdakwa, Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta terdakwa Syamsari, masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan," ucap JPL Tobing.

Sementara, terdakwa Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp 10 juta atau subsidair 2 bulan," jelas Tobing. 

Atas amar putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir pikir.

Sebelymnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Romi Rozali SH, M Amin SH, menuntut para terdakwa selama 5 tahun dan 6 tahun penjara. 

Terdakwa Arbainayati, terdakwa drg.Maria Tri Susilowati, Yulika Kuala dan Syamsari. Dituntut hukuman masing masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Endang Khotib, Dame Saputran, Idil Putra, Lukman dan Asmi masing masing selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sementara, untuk membayar uang pengganti dibebankan kepada lima terdakwa yakni, Endang Khotib, sebesarp Rp 121.996.451. Terdakwa Azmi, sebesar Rp 16 juta. Idil Putra, Rp 20 juta. Terdakwa Dame Saputra, sebesar Rp 1,1 miliar, dan terdakwa Lukman Rp 650 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

Seperti diketahui, pada kasus korupsi pembangunan Puskemas Rawat Inap di Teluk Meranti ini. JPU menghadirkan sembilan orang terdakwa kepersidangan yakni, Syamsari, Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor, Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010, Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008, dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2008.

Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2009-2010 lalu. Dimana berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih. Setelah dana dikucurkan, proyek tidak selesai dan ambruk. 

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. (cid/rtc)