June 09, 2015

Apkasindo Pelalawan : Saat Tinjauan Lapangan, Banyak Perusahaan Tanam Sawit Didaerah Terlarang


BeritaPelalawan.com, Ekonomi - DPD Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pelalawan banyak menemukan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pelalawan menanam pohon sawit di daerah yang dilarang undang-undang. Untuk itu diminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan menindak pelanggaran ini.

"Sungguh banyak kita temukan, dilapangan pelanggaran-pelanggaran yang telak dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pelalawan ini. Tempat yang bukan bahagian milik mereka tetapa saja di garap. Inikan berbahaya dan melanggar undang-undang," terang ketua Apkasindo, Jufri saat berbincang dengan wartawan Ahad (8/6/15).

Temuan pelanggaran yang dimaksud kata Jufri meliputi perusahaan perkebunan menanam sawit di daerah ini yang dilarang undang-undang misalnya menanam sawit kurang lebih 500 meter dari danau atau waduk, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai atau daerah aliran sungai, 50 meter kiri kanan anak sungai, bahkan ada yang menutup sungai yang dipergunakan tempat mandi oleh masyarakat.

"Pelanggaran ini, di atur dalam Kepres nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, pedoman teknis pembangunan kelapa sawit," tegas dia.

Hanya saja, Jufrri tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan mana saja yang mengangkangan undang-undang ini. "Tidak etis kan. Saya rasa pihak Dishutbun sudah mengantongi hal ini," paparnya.

Untuk itu DPD Apkasindo meminta dan mendesak Pemkab melalui Dishutbun dan dinas dinas terkait betul betul menanggapi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang jelas jelas melanggar undang-undang ini. 

"Kita minta kepada instansi terkait menindak lanjuti persoalan ini, agar dikemudian hari tidak menjadi bom waktu,karna masalah ini masalah yg krusial,dan masalah ini yang akan menjadi komplik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan," katanya.

Selain itu, DPD Apkasindo kata Jufri menuntut janji Dishutbun mengukur ulang HGU dan meninjau ulang semua izin-izin perkebunan yang ada dikabupaten Pelelawan sehingga kedepan tidak ada Lagi perusahaan mengola lahan diluar izin HGU dan tidak ada lagi kedepan perusahaan perkebunan yang luasnya lumayan besar dengan mengantongi ijin nekat alias tidak memiliki izin,karna hal ini juga salah satu sarat perusahaan perkebunan untuk mendapatkan sartifikat ISPO. (kar/rtc)