June 08, 2015

12 Warga Diamankan Polres Kuansing Diduga Curi Sawit Perusahaan


BeritaKuansing.com, Hukum - Pada Jumat(29/5/15) kemarin sekitar pukul.16.00 WIB, pihak kepolisian di Kuansing telah mengamankan 21 orang yang diduga telah mencuri buah sawit milik kebun Muhtar Ahmad yang terletak di areal Jembatan Keling, Desa Giri Sako Blok G Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Setelah dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, dari 21 orang tersebut baru 12 orang diduga sebagai pelaku. Ke 12 pelaku itu yaitu, Muklis, Hidayat, Rian Aprisa, Solihin, Prayit, Sukiman, Muspriadi, Firdaus, Mulyadi, Sarno, Bobi Hendra, Pendi dan Suradi.

Menurut informasi yang di sampaikan Kasubag Humas Polres Kuansing, Iptu Musabi menjelaskan kronologis kejadian. Kata Musabi, kasus dugaan pencurian itu baru terungkap setelah adanya laporan berdasarkan laporan dari salah seorang warga atas nama Muhammad Ramadhan yang melaporkan bahwa kebun sawit milik Muhtar Ahmad yang terletak di Jembatan Keling Desa Giri Sako Blok G Kecamatan Logas Tanah Darat telah di panen orang.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama Ipda Faisal dan 10 personil kepolisian lainya segera meluncur ke TKP. Hasilnya, di pertengahan jalan atau tepatnya di Sei Jernih Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat bertemu dengan para pelaku, selanjutnya di lakukan introgasi.

“Bahwa pelaku benar melakukan pemanenan sawet milik org lain, aktivitas pelaku berkelompok,” ujar Musabi.

Akibat perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan para pemilik kebun. Bahkan pelaku tidak segan melakukan perlawanan apabila di larang pemilik kebun, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti serta saksi saat ini sudah diamankan di Polres Kuansing.