BENGKALIS, BENGKALIS KOTA - Lima dari delapan tersangka kasus korupsi bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bengkalis, segera disidangkan.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/5/15) siang,
“Tadi pagi pihak Kejari Bengkalis melimpahkan dua berkas perkara korupsi bibit karet, dengan lima calon terdakwa,” terang Hasan Basri, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada wartawan.
Kelima tersangka yang akan menjalani sidang itu, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Herbertius Hariadi, Syahrul Ramadhan, selaku KPA dan Tarmizi SP, selaku PPTK.
“Kapan jadwal sidangnya, kita masih menunggu penetapannya dari Ketua PN,” tutur Hasan.
Dikatakan Hasan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH, pada tahun 2013 lalu, pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis, senilai Rp6,1 miliar, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp 464 juta. Hal itu diketahui hasil audit.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dikenakan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Hasan.(gun)