May 05, 2015

Mantan Kasatpol PP A Mius jadi Tahanan Polres Kampar atas Dugaan Korupsi


BeritaKampar.com, Hukrim - Pihak Polres Kampar akhirnya menahan mantan Kepala Satpol PP Kampar A Mius, setelah sebelumnya hampir 4 bulan menyandang status tersangka Senin (4/5/15).

A Mius ditahan terkait atas dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp 335 juta. Sebelumnya sudah ada satu orang yang ditahan yaitu Agus selaku PPTK.

Penahanan dilakukan di sel Mapolres Kampar setelah A Mius menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam dan didampingi penasehat hukumnya H Mahfuzat Zein dan Wahyu Awaluddin. (baca juga : Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kampar, A Mius Bungkam)

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Herfio Zaky kepada wartawan, Senin (4/5/15) mengungkapkan bahwa A Mius diperiksa atas dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011. Ketika itu, Mius memegang jabatan Kepala Satpol PP Kampar.

“A Mius ditetap sebagai tersangka pada Januari 2015 dilakukan karena polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup, salah satunya yaitu hasil audit investigasi BPKP dan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp335 juta, “terangnya sembari menyatakan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan.

Sementara itu Penasehat hukum A Mius, H Mahfuzat Zein dan Wahyu Awaluddin SH MH mengayakan bahwa sesuai prosedur, setelah kliennya ditahan oleh penyidik, maka ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Disaat terbitnya surat perintah penangkapan dan di ikuti surat perintah penahanan, kami pun langsung mengeluarkan surat permohonan penangguhan,” ucapnya.