May 17, 2015

DPRD Inhu Tetap Paripurnakan LKPJ Bupati yang Kadaluarsa


BeritaInhu.com, Politik - Walau sudah Kadaluarsa sesuai pasal 71 ayat 2 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014 ‎, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ‎(LKPJ) tahun anggaran 2014 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tetap diparipurnakan oleh DPRD Inhu. 

Tetap diparipurnakan nya kedua LKPJ Bupati Inhu ini disampaikan ketua DPRD Inhu Miswanto Senin (18/5/15). Walau pasal 71 ayat 2 menegaskan, Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Terserah apa persepsi orang, yang jelas hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Inhu tadi memutuskan untuk menjadwalkan paripurna pembukaan LKPJ tahun anggaran 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati Inhu, pada esok hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 pada pukul 09.00 Wib," tegasnya. 

Diungkapkan nya, penjadwalan paripurna pembukaan LKPJ tahun anggaran 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati Inhu yang dilakukan Banmus DPRD Inhu, setelah diterima nya kedua LKPJ tersebut melalui sekretariat DPRD Inhu. 

"Setelah diterimanya kedua LKPJ melalui sekretariat dewan yang saya lupa tanggalnya berapa, Banmus lalu menggelar rapat yang hasilnya besok pagi dijadwalkan paripurna pembukaan LKPJ yang akan dihadiri langsung oleh Bupati Inhu Yopi Arianto," ungkapnya. 

Ditambahkanya, dirinya selaku ketua DPRD Inhu tidak akan mengomentari berbagai tanggapan menyangkut melanggar tidaknya paripurna besok dengan aturan dan undang-undang, atau sudah kadaluarsa tidaknya LKPJ besok bila diparipurnakan. Walaupun tahun anggaran 2014 telah berakhir pada akhir desember 2014 lalu dan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir itu di 31 Maret 2015. 

"Saya saat ini tidak mau mengomentari kadaluarsa tidaknya LKPJ tersebut bila diparipurnakan besok hari, yang jelas sesuai paripurna LKPJ tahun anggaran 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan bupati Inhu yang digelar besok sesuai dengan aturan," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui bila mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2014, tentunya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir jatuh pada 31 Maret 2015. Dimana hal ini konsekuensi nya pada pasal 73 ayat 3 dalam UU tersebut yang mengamanatkan, dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPJ, DPRD dapat menggunkan hak interpelasi kepada bupati. (dod/guh)