March 15, 2015

KPU Riau Mengacu Putusan MA Terkait Perbatasan Rohul-Kampar


Komisioner bidang hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, Ilham M Yasir menegaskan terkait permasalahan tapal batas lima desa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
“Kita mengacu pada putusan MA 2014 lalu, bahwa kelima desa yaitu Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan ditetapkan masuk wilayah Kampar, dan bukan Rohul,” katanya kepada Wartawan di Pekanbaru, Sabtu (14/3).
Ia mengatakan hal tersebut saat menjawab adanya kemungkinan permasalahan tapal batas yang berpotensi menyebabkan konflik di dua kabupaten bertetangga itu mengingat salah satu dari Kabupaten tersebut akan melaksanakan Pilkada pada Desember 2015 mendatang.
“Kita mewaspadai kemungkinan munculnya konflik, karena Rohul akan melaksanakan Pilkada Desember mendatang, sementara Kampar tidak. Tapi saya pikir masalah tersebut sudah selesai,” ujarnya.
Namun, jika memang nantinya ada masyarakat yang berkartu identitas Rohul sementara tinggal di wilayah lima desa tersebut, ia mengatakan hal itu bisa diatasi dengan melakukan pencoblosan di TPS terdekat.
“Intinya semua masalah dapat diselesaikan, yang dibutuhkan adalah koordinasi yang baik,” lanjutnya.
Sementara itu terkait adanya permasalahan tapal batas daerah lainnya, seperti Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, serta Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, ia mengatakan telah meminta masing masing pimpinan KPU berkoordinasi guna mengatasinya.
“Kemarin KPU Bengkalis dan Dumai telah berembuk guna menyelesaikan masalah perbatasan dan melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya diagendakan antara Dumai Rohil, dan saya pastikan segera selesai,” jelasnya.
Pada Desember mendatang, terdapat sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melaksanakan Pilkada serentak dengan total anggaran mencapai Rp190 miliar.
Editor Six
Sumber : AntaraRiau