January 10, 2018

Terdakwa Sebut Pencairan DTT Pelalawan Berdasarkan SK Kepala Daerah


RIAU, PELALAWAN - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/1/2018).

Sidang lanjutan beragenda mendengarkan kesaksian Lahmudin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini. Lahmudin bersaksi untuk kedua orang terdakwa lainnya, Andi Suryadi, dan Kasim.

Dalam kesaksiannya, terungkap jika pengajuan pencairan DTT untuk pembelian dua unit Kamera dan kegiatan turnamen Golf Bupati Cup tahun 2012 silam.

"Saya tidak tau persis prosedurnya, karena saya dapat SK kepala daerah tentang penggunaan dana tidak terduga yang sifatnya terdesakk dan tidak dianggarkan APBD," sebutnya.

Diketahui jika dari anggaran DTT tersebut dibelanjakan untuk membeli dua unit kamera dengan nilainya masing-masing, Rp 95 juta, dan Rp 72 juta.

Namun keterangan Lahmudin ini tidak sesuai dengan SK yang diketahui terbit setelah pencairan uang tersebut dilakukan. Ini terkait dengan kegiatan Turnamen Golf Buoati Cup.

"Nyatanya SK belum datang, saudara sudah melaksanakan (pencairan)," sebut Hakim Ketua Bambang Miyanto.

Ia juga tidak tahu mengenai adanya telaahan staf atas usulan oembelian kamera tersebut. Sementara untuk kegiatan turnamen Golf, ia menjekaskan jika masuknya alokasi anggaran untuk kegiatan Golf tersebut setelah melalui telaahan staf yang masuk ke Bupati. Ia juga mengaku tidak lagi aktif sebagai kepala dinas pada tahun 2012, karena sedang berperkara Tipikor Pengadaan Lahan Bakti Praja.

"Semua telaaahan staf masuk ke bupati. 
Semua disposisi yang turun itu tidak sampai ke saya. Tahun 2012 saya juga tidak aktif lagi karena bolak balik diperiksa di Polda Riau. Mungkin bendahara mengambil kebijakan sendiri," sebutnya.

Kegiaan Turnamen Golf dialokasikan anggaran dari DTT Pemkab, karena ketua pelaksana kegiatan mengajukannya ke Bupati.

"Ketua pelaksana mengajukan pelaksanaan Bupati Cup, diajukan ke Bupati. Kegiatan golf meruapakan kegiatan pemda, PGI (Persatuan Golf Indonesia,red) selaku penyelenggara. 
Ada dana Rp 125 juta untuk kegiatan," bebernya.

Kendati demikian, Lahmudin menyebutkan jika penggunaan DTT ininmenjadi persoalan dibkemudian hari seiiring dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat itu, ia mengaku sedang sibuk berperkara Tipikor pengadaan lahan Bhakti Praja di Polda Riau. Dalam hasil audit juga dinyatakan temuan DTT tidak ditemukan untuk pelaksanaan Turnamen Golf dan pembelian dua unit kamera. Audit BPK ini disodorkan sebagai bukti ke majelis hakim oleh kuasa hukum Kasim.

"Hasik audit BPK untuk kegiatan golf tidak termasuk yang tidak menyampaikan SPJ," tandas Suhendro selaku kuasa hukum Kasim.

Dalam audit BPK tersebut terungkap jika penggunaan DTT tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, dugaan Tipikor DTT Pelalawan ini diungkap oleh Kejati Riau. Dalam kasus ini terdapat tiga orang terdakwa, Lahmudin, mantan Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Pelalawan. Kemudian Andi Suryadi, Kepala Seksi (Kasi) di DPPKAD ‎di Pemkab Pelalawan dan Kasim, dari pihak swasta atau pihak ketiga dalam dugaan Tipikor ini.

Untuk diketahui, penggunaan anggaran DTT tidak sesuai peruntukan. Ada ratusan item dana yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang masuk ke PPKAD Kabupaten Pelalawan. Alokasi anggaran ini diambil dari tahun anggaran 2012 silam.

Diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 2,4 Miliar dalam perkara ini. Dari jumlah itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi telah menerima pengembalian dugaan kerugian negara sebanyak Rp 1,4 miliar. Total alokasi anggaran DTT Pelalawan pada saat itu mencapai Rp 8 Miliar.(gun)