Polresta Pekanbaru

Showing posts with label Polresta Pekanbaru. Show all posts
Showing posts with label Polresta Pekanbaru. Show all posts

Berkelahi, 2 Pengunjung Karaoke di Pekanbaru Tewas Bersimbah Darah

September 20, 2018
PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Keributan berujung pembunuhan menggemparkan warga di sekitar Jalan Arifin Ahmad tepat di tempat Karaoke Rita belakang Hotel Green Pekanbaru, Kamis (20/09/18) pukul 04.30 WIB subuh. Dua pengunjung di tempat karaoke tersebut harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh orang tak dikenal yang merupakan sesama pengunjung karaoke. 

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, identitas kedua korban tewas itu yakni Ade dan Toni. Nyawa keduanya tak terselamatkan setelah menderita sejumlah luka tusukan di tubuhnya. 

"Korban dua orang, berjenis kelamin laki-laki. Kedua korban ini merupakan pengunjung di TKP. Mereka terlibat cekcok dan sempat berkelahi dengan OTK sesama pengunjung. Saat perkelahian itulah, kedua korban ditusuk menggunakan senjata tajam dan pelakunya langsung melarikan diri," ujarnya kepada Wartawan. 

Santo menjelaskan, berdasarkan pengakuan para saksi mata di TKP, setelah tertusuk saat berkelahi, kedua korban sempat berupaya mencari pertolongan. Namun upaya mereka gagal hingga ajal pun menjemput. 

"Kejadiannya di lantai 1, tapi mayat korban kita temukan di lantai 2. Korban naik ke lantai 2 karena saat itu mereka berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Namun usaha korban gagal, mereka justru terjatuh dari tangga dengan luka parah sampai akhirnya tewas di TKP," jelasnya. 

Polisi yang datang ke lokasi kemudian membawa jasad korban ke RS Bhayangkara untuk keperluan visum maupun otopsi. Peristiwa berdarah tersebut juga masih diselidiki petugas, terutama untuk mengejar pelaku dan mengungkap motif pembunuhan.(dow)

source : beritapekanbaru

Pemuda di Pekanbaru Rekam 5 Video Tetangganya Saat Mandi

September 07, 2018
PEKANBARU, TAMPAN - Pemuda berinisial Ad (21) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Ad diketahui melakukan aksi tak terpuji, dengan mengintip tetangganya, wanita bernama U saat sedang mandi. Dia mengendap-endap dan mencoba mengintip lewat lubang triplek bagian atas kamar mandi korban.

Tak hanya sampai disitu, Ad bahkan juga merekam aktivitas U yang sedang mandi dengan kamera handphone miliknya. Namun ternyata aksi Ad akhirnya diketahui oleh korban. Tak terima, korban pun melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, di hari itu juga, Rabu (29/8/2018) Ad pun ditangkap. Kepada petugas, Ad mengakui perbuatannya. Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos, Kamis (6/9/2018), Ad mengaku jika dia melakukan perbuatan tak sepatutnya itu lantaran iseng. Dalam balutan baju tahanan warna oranye dan menggunakan penutup wajah, Ad pasrah saat diintrogasi petugas.

"Awalnya iseng aja Pak, rekam pakai HP," ungkap dia saat diintrogasi Kanit Judisila, Iptu Eru Alsepa.

Dia melanjutkan, setidaknya ada 5 rekaman video yang diambilnya. Hal itu dilakukan selama 2 hari berturut-turut hingga akhirnya aksinya ketahuan. Tak hanya U, pelaku juga mengambil rekaman video saudari korban yang lainnya.

"Ada dua, mereka kakak adik," sebut Ad lagi.

Ad menuturkan, dia menandai jika ada aktivitas mandi dari korban atau saudarinya, dari suara keran air yang menyala. Kata pemuda yang mengaku punya 2 pacar dan 5 gebetan ini, rekaman video korban sedang mandi ini sudah disebar ke salah seorang temannya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.

"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.

Dibeberkan Eru, pelaku sendiri tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban. Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.

"Jadi sewaktu-waktu kalau pelaku bernafsu, dia melihat kembali video tersebut," ungkapnya.

Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi. Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Eru.(dow)

source : beritapekanbaru

Diperkosa Berkali-kali, Bocah SD Kelas VI di Pekanbaru Hamil 7 Bulan

September 01, 2018
PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Dua orang pria hidung belang diduga tega hamili gadis belia yang masih di bawah umur yang kini masih duduk di kelas VI SD. Akibat perbuatan dua pria yakni US dan RP yang disinyalir bekerja di Universitas Islam Riau, bocah tersebut mengandung 7 bulan. 

Kepada Media, Jum'at (31/08/18) Ibu korban menjelaskan, Ia telah melaporkan perkara ini ke Polresta Pekanbaru. "Dua orang ini bekerja di Kampus Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru" katanya. 

Ibu korban mengatakan, awalnya Ia tidak mengetahui kalau anaknya (Korban) sedang hamil. Ia justru baru tahu setelah tetangga merasa curiga saat melihat kondisi korban dengan perut yang membesar. Bahkan kecurigaan ini ditambah lagi dengan seringnya korban mual-mual saat makan. 

"Tetangga saya yang kasih tahu, kemudian saya bawa ke Puskesmas untuk periksa dan saya kaget anak saya hamil 5 bulan. Kemarin pas bulan puasa," tutur Ibu korban. 

Meski ditanya siapa yang menghamili, korban masih enggan bercerita. Bahkan korban tak mau memberitahu. "Setiap ditanya diam aja, gak mau cerita sama awak," terangnya. Karena merasa sedih dan bingung, akhirnya keluarga didampingi Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).  Dari keterangan, Rosmaini Ketua LBP2AR akhirnya korban mau bercerita apa yang dialami oleh korban. 

"Dari keterangan korban, Ia mengaku kalau dia sering diajak dua pelaku yakni US dan RP. Kedua pelaku ini antara atasan dan bawahan yang bekerja di kampus swasta terkenal di Pekanbaru," terangnya. 

Selanjutnya, melalui LBP2AR, perkara ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru yakni laporan pertama pada 13 Juli 2018. Laporan pertama pihaknya melaporkan US. Kemudian pihaknya kembali melaporkan RP pada 7 Agustus 2018 lalu. 

"Korban sudah dua kali divisum di RS Bhayangkara Polda Riau," katanya. 

Lebih lanjut pengakuan korban, dua pria tersebut melakukan tindakan bejat ini secara bergantian. "Kita berharap, pihak kepolisian mampu mengusut tuntas perkara ini dan menghukum pelaku seadil-adilnya. Karena kita tahu, kelurga korban juga keluarga kurang mampu yang hanya bekerja sebagai pemulung," paparnya. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto membenarkan laporan tersebut. "Laporan sudah kita terima. Selanjutnya kita akan selidiki dan kita tindaklanjuti," singkatnya.(dow)

source : beritapekanbaru

Pelajar Perempuan di Senapelan Ini Bagian Intimnya Dipegang Satpam

August 19, 2018
PEKANBARU, SENAPELAN - Seorang pelajar perempuan berinisial AR (12) mengalami kejadian tak menyenangkan. Pasalnya, bagian intim dari tubuh AR, dipegang oleh pria berinisial A (28), yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai satpam, alias petugas keamanan.

Peristiwa yang dialami AR terjadi saat dia dan teman-temannya yang lain sedang berjalan menyusuri Gang Koran, di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

Dia saat itu hendak pulang menuju ke rumahnya, usai bersekolah. Tiba-tiba, A yang mengendarai sepeda motor, mengikuti dari belakang. Sampai akhirnya A mendekatkan AR dan langsung melakukan aksi tak pantasnya itu. Setelah memegang dada AR, A pun kabur melarikan diri.

"Tak terima dengan perlakuan AR, A dengan didampingi pamannya, Riki, melapor kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Saat ini laporannya sedang dalam proses," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Minggu (19/8/2018). (dow)

source : beritapekanbaru

Guru ICS Pekanbaru Ditemukan Tewas Telungkup di Kamar Mess

August 14, 2018
PEKANBARU, BUKIT RAYA - Sesosok jenazah laki-laki mendadak bikin geger warga di sekitar Jalan Melati, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (13/08/18) pagi. Jasad yang diketahui bernama Wahyu Ihdia (36) tersebut ditemukan sudah tak bernyawa dalam posisi telungkup di kamar messnya di TKP. 

Menurut Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi, korban sendiri merupakan guru di Indonesian Creative School (ICS) Pekanbaru. Hal itu diketahui dari keterangan saksi mata sekaligus rekan korban sesama tenaga pengajar di ICS, Deni Septviano (40) yang pertama kali menemukan korban tewas. 

"Saksi (Deni) awalnya ngecek ke kamar mess korban karena sejak pagi korban tidak ikut briefing di kantornya. Begitu dicek, di kamar mess tersebut tercium bau busuk dan saksi melihat korban sudah dalam posisi telungkup meninggal dunia," ujarnya kepada Wartawan. 

Guna memastikan penyebab kematiannya, sambung Pribadi, jasad korban pun langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk divisum maupun diotopsi. Dari hasil olah TKP, korban diperkirakan sudah tewas lebih dari satu hari karena sudah mengeluarkan aroma tak sedap.

"Kita belum tau (penyebab kematian korban). Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit," singkatnya.(dow)

source : beritapekanbaru

Hakim Vonis 17 Tahun Penjara Bagi 4 Pelaku Pembunuhan Supir Gocar di Pekanbaru

July 04, 2018
PEKANBARU, SAIL - Empat pelaku pembunuhan supir taksi online GoCar, Ardhie Nur Aswan (23) pada 22 Oktober silam. Akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 17 tahun penjara.

Keempat terdakwa, Viktor, Lian Pranata, Maringan dan Vije Sanje, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam amar putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Basman SH, pada persidangan Selasa (3/7/18) sore. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

 Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," jelas Basman.

Kendati hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH menyatakan pikir pikir. Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa masing masing selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, Setelah dilaporkan hilang, jasad Ardie ditemukan di kebun sawit di Kandis dengan kondisi tulang belulang. Penemuan jasad, warga Tampan, Pekanbaru itu, setelah pihak kepolisian menemukan mobil Ardie, Suzuki Ertiga BM 1564 NV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Tak lama berselang, empat dari enam pelaku berhasil dibekuk tim reserse Polresta Pekanbaru. Fiktor dan Maringan ditangkap di Pekanbaru, terdakwa Lian ditangkap di Kampar. Sedangkan terdakwa Vidje di tangkap di Provinsi Banten.(dow)

Todongkan Pistol, Kawanan Perampok Satroni Indomaret 67 Harapan Raya Pekanbaru

June 24, 2018
PEKANBARU, BUKIT RAYA - Kawanan perampok menyatroni sebuah toko ritel Indomaret 67 di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (23/06/18) pukul 05.40 WIB pagi. Pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang tersebut bahwa sempat menodongkan sepucuk senjata api revolver kepada dua orang karyawan di TKP, Ramana Sakti (22) dan Asbi Aidil (22). 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, selain menodongkan senpi diduga revolver, para pelaku juga mengambil paksa uang serta handphone milik kedua karyawan Indomaret tersebut. 

"Dari keterangan korban (karyawan Indomaret) pelaku lebih dari satu orang dan sempat menodongkan senjata api. Korban disuruh menyerahkan handphone dan uangnya oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada Wartawan.

Tak puas meski sudah mengambil uang dan telepon genggam milik korban, pelaku selanjutnya memaksa korban menunjukkan lokasi ruangan CCTV dan tempat penyimpanan brankas. Beruntung brankas yang berada di dalam toko ritel tersebut tak berhasil dibongkar para pelaku karena kuncinya dibawa oleh karyawan yang bertugas di shift berikutnya. Selain itu brankas juga tidak bisa dibawa karena terpatri di tembok. 

"Karena gagal membongkar brankas, pelaku lalu mengikat dua karyawan toko di lantai 2. Mengambil server kamera CCTV lalu mereka melarikan diri. Saat beraksi, pelaku juga memakai helm untuk menutupi wajahnya. Perampokan ini masih kita selidiki," tutupnya.(dow)