INDRAGIRI HULU, RENGAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Supardi membenarkan soal pemanggilan PT Pertamina Persero Cabang Pemasaran Pekanbaru. Meski begitu, dirinya enggan berbicara lebih lanjut soal pemanggilan tersebut.
"Benar ada pemanggilan, dan mereka datang," kata Supardi, Selasa (5/6/2018).
Berdasarkan informasi yang diterima beritainhu.com, pemanggilan itu berkenaan permintaan keterangan terkait penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Inhu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Supardi, dirinya enggan berkomentar banyak. Sementara Sales Eksekutif Detail Pertamina, Angga membenarkan bahwa dirinya mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.
"Benar beberapa waktu lalu saya dimintai keterangan oleh pihak Kejari Inhu," tegasnya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (5/6/2018).
Namun Angga menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan tentang seputar BBM di Inhu dan juga meminta penegasan bahwa premium bukan lagi BBM subsidi karena saat ini sesuai keputusan Presiden, hanya solar yang bersubsidi.
Saat ditanya apakah ada hubungannya dengan dugaan penyelewengan BBM subsidi di Inhu, Angga menyatakan tidak ada sangkut paut dengan dirinya permasalahan tersebut dan pertanyaan saat itu tidak mengarah kesana.(dow)
source : www.beritainhu.com