DUMAI, BUKIT KAPUR – Sebanyak Rp 18 miliar dana APBD Dumai digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD kota Dumai.
Padahal, kebijakan pembayaran THR terhadap pegawai ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun dampaknya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai TA 2018 sebesar Rp 18 milliar tersedot untuk pembayaran THR.
“Ini memang kebijakan pemerintah pusat tapi dananya kita yang mengeluarkan dari APBD. Sebenarnya memberatkan kita, apalagi ditengah kondisi keuangan kita yang sekarang ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dumai H Yufrizal kemarin.
Pembayaran THR sendiri sudah dilakukan, ribuan ASN serta 30 orang anggota DPRD Kota Dumai menerima THR tersebut.
“Besaran THR sesuai gaji pokok masing-masing dan jumlahnya tergantung golongan. Pembayaran tergantung pengajuan masing-masing SKPD yang pasti THR dibayarkan,” jelas Yufrizal.
Sementara untuk pembayaranya akan dilakukan melalui proses tranfer dari BPKAD ke rekening SKPD di Lingkungan Pemko Dumai.(dow)
source : www.beritadumai.com