February 03, 2018

Terlibat Pidana, Tiga Personil Polda Riau Dipecat Tidak Hormat


RIAU, PEKANBARU - Tiga personel Polda Riau dipecat. Mereka diberhentikan secara tak hormat, karena terlibat pidana, seperti narkoba, mucikari serta pencurian disertai kekerasan.

Kepala Bidang Propam Polda Riau  Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, ketiga personil polisi ini sudah jalani sidang komite kode etik Polri (KKEP). Hasil sidang memutuskan merema harus dipecat tak hoermat atas perbuatannya.

"Ketiga oknum yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah Brigadir Mz, Brigadir Fcm serta terakhir Brigadir DAS," kata Agung, di Pekanbaru, Sabtu (3/2/2018)

Dia menambahkan, dalam waktu dekat Propam Polda Riau mengagendakan upacara pelepasan seragam, sambil menunggu surat keputusan pemecatan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang.

"Upacara tersebut menunggu Keputusan Pak Kapolda Riau Irjen Nandang, dalam waktu dekat segera ditandatangani," ujarnya.

Birgadir Mz dijatuhi sanksi dalam sidang KKE yang digelar di Mapolres Rokan Hulu. Perkara pidana yang menjerat Mz berawal saat dirinya ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi pada Agustus 2017 lalu. Ketika itu, dia sedang pesta sabu bersama beberapa wanita di sebuah Kafe, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing.

Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber. Brigadir Mz disebut sebagai mucikari dan itu membuatnya sering tidak masuk dinas.

Sedangkan Brigadir FCM, ditangkap warga saat melakukan penjambretan di Kota Pekanbaru. Namun sebelum itu, dia juga tersandung kasus pidana narkoba.

Sementara itu, Brigadir DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kala itu dia bersama istrinya NS di rumah mereka. Keduanya merupakan pasangan pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Polisi menyita puluhan butir ekstasi dan satu unit mobil yang diduga hasil bisnis haramnya.(gun)