January 14, 2018

Koordinasi dengan Kejagung, KLHK Akan Segera Eksekusi PT MPL Untuk Bayar Denda Rp 16,2 Triliu


RIAU, PEKANBARU - Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) diketahui sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait proses eksekusi kemenangan KLHK terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp 16,2 Triliun.

Koordinasi dilakukan ke pihak kejaksaan karena KLHK tidak bisa melakukan eksekusi sendiri. Tugas eksekusi dilakukan oleh kejaksaan atas putusan pengadilan.

"PT MPL belum kita eksekusi, masih koordinasi dengan jaksa, karena eksekutornya jaksa," ungkap Kasi Wilayah II Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK Edward Hutapea kepada Wartawan, Minggu (14/1/2018).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya memenangkan gugatan perdata atas PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perusahaan HTI tersebut kalah telak dengan putusan diwajibkan membayar denda Rp 16,2 Triliun. Berdasarkan catatan Tribun, ini merupakan jumlah yang banyak sepanjang perkara kehutanan.

Putusan MA itu, 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016. Putusan ini sekaligus menganulir putusan pengadilan pada tingkat pertama, PN Pekanbaru, dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Putusan MA tersebut memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.244.574.805.000.

Jumlah itu terdiri dari, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektar sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektar sejumlah Rp 4.076.849.755.000.(gun)