PELALAWAN, PKL KERINCI - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katimongan (FK) terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan kelapa sawit itu diduga membakar lahannya seluas 533 hektare dengan sengaja di Kabupaten Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Rabu sore (16/9/15), membenarkan hal itu. Dikatakan tersangka saat ini dalam perjalanan dari Padang ke Pekanbaru
"Besok akan ada eksposenya di kantor Ditreskrimsus Polda Riau," tuturnya.
Sementara itu dari pantauan riauterkinicom, tersangka telah sampai di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru, sekira pukul 20.00 WIB. Begitu tiba tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar tersangka akan ditahan malam ini juga.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa dua manager perusahaan perkebunan sawit tersebut, yakni Manager Lapangan dan Manager Operasional. Tetapi statusnya masih sebagai saksi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah warga termasuk perangkat desa setempat untuk mendalami kasus pembakaran lahan PT LIH ini.(aci/rtm)