BERITA ROHIL, PASIR PENGARAIAN - Usai menggelar aksi demo puluhan siswa dan guru, pengacara Perguruan Yayasan Wahidin langsung melayangkan surat somasi kepada pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi.
Pengacara Yayasan Perguruan Wahidin kepada Wartawan di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada pimpinan BRI Cabang setempat.
Isi surat somasi itu antara lain, dalam waktu 14 hari kepada pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara faktual, konprehensif dan berdasarkan hukum mengenai dilakukannya pemblokiran rekening pengurus Yayasan Perguruan Wahidin sejak 2008 hingga sekarang.
"Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memiliki keputusan hukum tetap yang meminta pemblokiran rekening itu dicabut,'' tegasnya.
Ditambahkannya, pemblokiran rekening itu sangat merugikan kliennya, baik materi maupun immateril. Dengan belum juga membuka blokir rekening tersebut, Kuasa Hukum ini menilai pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi telah melanggar asas prudencial banking atau prinsip kehati-hatian.
"Pemblokiran rekening yang sejak 2008 itu menyebabkan uang yang disimpan di dalam rekening tersebut tidak bisa diambil," tandasnya.
Upaya hukum yang selama ini telah dilewati pihak Yayasan sudah sampai pada puncak, berikut sejak dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujungtanjung, Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan klien kami dan memerintahkan pihak BRI Cabang Bagansiapiapi membuka pemblokiran kedua rekening tersebut," katanya.
Seperti diketahui, pemblokiran rekening Yayasan Perguruan Wahidin berawal dari surat Pembina Yayasan itu yang menyurati pihak BRI Cabang Bagansiapiapi untuk memblokir rekening tersebut. Sehingga kliennya, Rajadi alias Awi Tongseng mengalami kerugiaan materil dan immateril. Di sisi lainnya, operasional sekolah termasuk gaji para guru yang miliki siswa lebih kurang 3.000 orang dari jenjang TK hingga SMA menjadi terganggu, karena uang dalam rekening itu tidak dapat dicairkan.
"Oleh sebab itu, kami menuntut pihak BRI Cabang Bagansiapiapi segera membuka pemblokiran rekening sekaligus meminta maaf kepada klien kami dan permintaan maaf itu dimuat di sejumlah media massa," pungkasnya.(man/son)