July 02, 2015

Antisipasi Keterlambatan Pembayaran, Dinsosnakertrans Inhu Buka Posko Pengaduan THR


BeritaInhu.com, Kesra - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan himbauan mudik bersama ke masing-masing kepala daerah. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu pun mengaku telah menerima surat edaran itu.

Kuat Widiyanto, Kepala Dinsosnakertrans Inhu mengaku meski sudah ada edaran, tiap tahun pasti ada saja laporan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Kami setiap tahun menerima laporan terkait THR itu, ada yang terlambat membayarnya. Ada juga yang memberikan sesuka hati tanpa mengindahkan aturan," ucap Kuat, Selasa (30/6/2015).

Menurut dia, keterlambatan pembayaran THR tersebut tentunya akan merugikan karyawan. Terlebih lagi menjelang lebaran, tingkat kebutuhan para warga semakin tinggi. "Menjelang lebaran kebutuhan keluarga semakin meningkat, untuk itu semua pihak mesti menyikapinya dengan bijak," ucap Kuat.

Dia juga mengatakan bahwa untuk tahun ini, Dinsosnakertrans akan menindak tegas setiap perusahaan yang terlambat membayarkan THR tersebut. Sementara itu, pihaknya juga meminta kepada sejumlah pihak lain agar melakukan pengawasan. Tujuannya agar keterlambatan tersebut tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Inhu, Syamsul Isbar di Rengat menjelaskan bahwa terdapat 361 perusahaan yang beroperasi di Inhu. Menurut Syamsul Isbar, surat tersebut disampaikan kepada sejumlah pelaku usaha mulai dari perusahaan perkebunan, mini market, bengkel dan sejumlah perusahaan lain.
Syamsul juga mengatakan bahwa pihaknya juga membuka posko aduan terkait pembayaran THR tersebut.

"Kita buka posko pengaduan terkait keterlambatan ini di kantor Dinsosnakertrans Inhu, yang berlokasi di Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba. Jadi kalau ada masalah dengan pembayaran THR nya silahkan datang ke kantor posko tersebut," ucap Syamsul. (dod)