June 08, 2015

Petugas Kecamatan Bangko Rohil Bongkar Spanduk Rokok Tak Miliki Izin


RohilTerkini.com, Hukum - Pihak Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, membongkar sejumlah spanduk Rokok Vox. Pembongkaran karena tidak dapat rekomendasi pihak kecamatan, dan pemasangan ditempat terlarang.

dilakukan, Rabu (6/5/15) oleh pihak kecamatan berjumlah sekira sembilan orang berpakaian PDH, menggunakan mobil operasional BM 8006 W.

Spanduk rokok yang dibongkar, diantaranya berada di Jalan Merdeka, Jalan Perniagaan, Jalan Sumatera Laut serta beberapa tempat lainnya.

Terkait pembongkaran spanduk rokok tersebut, Plt Camat Bangko, Rizalul Fikri dikonfirmasi membenarkan pihak melakukan pembongkaran terhadap spanduk Rokok Vox.

“Intinya, itu, iklan Rokok Vox tidak meminta izin ke kecamatan, untuk itu, kita tertibkan,” tegasnya di kantor camat.

Ketika ditanya seharusnya seperti apa yang harus dilakukan Rokok Vox, Rizalul menyatakan kalau mau memasang spanduk, harus membayar retribusi terlebih dahulu di Dinas Pendapatan Daerah, dan dapat rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Masalah letak tempat reklame, kita kan ada tempat yang dilarang, dilarang sama pemda, dikawasan mana aja, yang boleh, yang ngak boleh, dia tidak ada izin dari kita, dia meletak sembarangan,” tutupnya.