June 08, 2015

4 Penambang Emas Ilegal kembali Diamankan Polres Kuansing


BeritaKuansing.com, Hukrim - Ternyata aksi penambang emas ilegal dikawasan hukum Polsek Singingi belum juga kunjung reda. Kemarin, Selasa(12/5/15) sekitar pukul 12.00 WIB, personil Polsek Singingi berhasil menangkap empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Logas Hilir.

Keempat orang tersebut yakni, Pinas (19) warga Inuman. Maryan Deni Saputra (22) asal Desa Tanjung Godang. Peldi Setiawan (20) asal Desa Logas. Supriadi alias Jefri (45) asal Desa Logas Hilir.

Saat ditangkap, keempat orang ini kedapatan menggunakan mesin dompeng serta peralatan lainya. Tidak hanya itu, para penambang ini juga diketahui menggunakan air raksa sebagai bahan untuk pengumpul butiran emas. Sekedar diketahui, air raksa ini dinilai cukup berbahaya apabila mengenai bagian kulit, tidak hanya itu, limbah air raksa juga berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.

Kapolres Kuansing, Rabu(13/5/15) melalui Kasubag Humas Iptu Musabi via telepon membenarkan adanya penangkapan itu.

Kata Musabi, keempat tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Kuansing guna untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Keempat pelaku dititip di rutan polres dan dilakukan proses sidik sesuai LP/14/A/V/2015/RIAU/RES. KUANSING/SEK. SINGINGI tanggal 12 mei 2015,” ungkap Musabi.