BeritaKampar.com, Hukrim - Dalam rangka menjalankan komitmen Kapolri yang baru tentang pemberantasan Narkoba di seantaro pelosok negeri ini. Jajaran Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya terhadap pemberantasan narkoba. Rabu (03/06/15), sekitar jam 21.00 wib, berlokasi di Desa Pulau Godang Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Tim Reserse kembali berhasil menciduk pelaku.
Dalam penangkapan ini di temukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu unit mobil Ertiga, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
Pelaku merupakan pemain lama yang sudah lama menjadi target Polres Kampar, saat diciduk tersangka tak bisa berkutik karena dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkoba,
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalai Kasat Narkoba AKP Tapip Usman di ruangannya, kamis (4/6/15), menjelaskan memang benar telah terjadi penangkapan pelaku narkoba dengan insial O-A (38) pada rabu (3/6/15), di Desa Pulau godang kec. XIII koto kampar dengan dengan barang bukti satu paket sabu, satu unit mobil Ertiga, satu timbangan digital, satu buah HP.
Pelaku merupakan pemain lama yang sudah lama menjadi incaran pihak Kepolisian serta lokasinya pelaku sering berpindah-pindah dari suatu daerah ke daerah lainnya. Penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat serta kesigapan anggota dalam menelusuri jejak pelaku makanya saat ada celah pelaku langsung diciduk dan digiring ke Polres Kampar untuk untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Di tambahkan Tapip Usman, untuk pelaku kita kenakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 dengan acaman kurungan menimal 5 tahun serta Maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutupnya. (kim)