June 29, 2015

Imbau Masyarakat tak Bakar Lahan, Polres Meranti : Bisa Dipenjara 5 Tahun


BeritaMeranti.com, Hukum - Mengingat saat ini sedang masuk musim kemarau, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Meranti untuk tidak membakar lahan sembarangan.

"Kepada seluruh masyarakat Meranti untuk tidak membakar lahan sembarangan. Sebab, perkiraan musim kemarau sampai bulan September," kata Pandra Minggu (28/6/2015). 

Dikatakanya juga, berdasarkan data BMKG, hotspot sudah mulai ada di beberapa daerah di Riau. Untuk itu ia meminta kepada masyarakat Meranti untuk selalu waspada, agar tidak terjadi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seperti tahun-tahun kemarin. 

"Karhutla yang terjadi pada tahun kemarin jangan sampai terulang kembali," kata Pandra.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 huruf d, yang berbunyi "Setiap orang dilarang membakar hutan", pasal 78 ayat 3 ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar rupiah. Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar rupiah. 

Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja pembakaran, diancam pidana 12 tahun . 

"Untuk itu, kita berharap kepada seluruh masyarakat Meranti sadar akan dampak dari Karhutla yang terjadi tahun kemarin, dan harus saling menjaga agar tidak terulang kembali di daerah yang kita cintai ini," ujar Pandra. (yok)