June 03, 2015

Dua Mahasiswa Diringkus Polres Dumai akibat Miliki 20 Pil Ekstasi


BeritaDumai.com, Hukum - Petugas Satuan Narkoba Polres Dumai Riau meringkus dua tersangka pemilik 20 butir pil ekstasi dan seorang diantaranya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota itu, Sabtu pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan di Dumai, Selasa, mengatakan, mahasiswa berinisial AR (23) yang sudah menjadi incaran polisi ini diamankan bersama seorang rekannya FJ (30) karena kedapatan menguasai puluhan ekstasi di kamar kos di Jalan Hasanuddin.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi warna merek Ferari sebanyak 20 butir yang disimpan dalam bungkusan plastik obat,” katanya.

Dia menjelaskan, saat digrebek petugas di dalam kamar kos, mahasiswa semester tujuh ini sempat mencoba membuang barang bukti di bawah mobil yang tengah parkir karena ketakutan.

Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi dan tersangka beserta barang bukti narkoba langsung digelandang ke Markas Polres Dumai di Jalan Jenderal Sudirman.

“Penangkapan mereka berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan ada seseorang menguasasi dan mengantongi narkoba di dalam kamar kos tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan intensif guna pertanggungjawaban perbuatan memiliki barang haram tersebut.

Polisi akan menjerat dua pelaku narkoba ini dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Polres Dumai Senin kemarin juga telah memusnahkan barang bukti narkoba jaringan edar internasional sabu dan ratusan butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar dengan cara diblender yang melibatkan dua pelaku. (nta)