June 27, 2015

Disidang, Oknum Guru Pelaku Kekerasan Siswa di Inhu Belum Bersedia Minta Maaf


BeritaInhu.com, Hukum - Memasuki sidang kedua, kamis (25/6/15). M.Rasip, terdakwa oknum guru SD Negeri 011 Peranap, Indragiri Hulu yang didakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya belum bersedia meminta maaf kepada Orang tua korban Ridho Apri Gani.

Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Rengat yang dipimpin oleh Hakim Wiwin Sulistiya SH, Saksi korban Ridho Apri Gani (gani), Aji (korban lainnya), dan Iyan (salah satu anak yang melihat peristiwa tersebut) menjelaskan bahwa benar telah terjadi pemukulan terhadap korban Gani dan temannya yang bernama Aji, kedua anak itu mengalami pemukulan dua kali dikepalanya. 

Dipersidangan juga dibacakan hasil visum terhadap Gani, diyatakan ada bekas goresan akibat trauma benturan benda tumpul", hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum korban kepada BeritaInhu.com, Dody Fernando,SH MH, Jumat (26/6/15) melalui telephone selulernya.

Dody menambahkan,"akibat perbuatan tersebut, anak klien kami selain mendapatkan sakit secara fisik, juga mengalami trauma secara psikologis yang mengakibatkan anak ini menjadi takut untuk bersekolah", pungkasnya.

Padahal sebelum klien kami melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Rengat, orang tua korban (klien kami, red), ibu Nelmi Hastuty sudah pernah mendatangi Kepala Sekolah guna meminta penyelesaian terhadap tindakan semena-mena yang dilakukan oknum guru tersebut, akan tetapi penyelesaian yang diharapkan tidak terjadi", tutupnya. (kar)