KabarSiak.com, Ekonomi - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak akan gelar penertiban toko atau mini market yang menjual alkohol golongan A.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Disperindag Siak Tengku Wendy Wahyudi, saat di ruang kerjanya, Senin (27/4/2015). Dikatakannya, jenis miras yang akan dirazia merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen. Diantaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol lainnya.
“Dalam waktu dekat ini mau disidak. Sudah disurati Indomaret dan Alfamart di Siak terkait penjualan alkohol itu, dan pengecer juga sudah,” ujarnya.
Menurut Wendy, toko ataupun mini market yang ke dapatan menjual alkohol golongan A itu, akan diberi sanksi tegas. “Sanksinya, kita cabut izinnya,” katanya.
Untuk melakukan penertiban, pihak Disperindag nanti akan dibantu oleh Satpol PP. “Penertiban minuman Alkohol ini juga sesuai dengan Perbub No 13 tahun 2007 tentang penertiban minuman keras, dimana minuman keras dilarang beredar di Siak,” tandasnya.
source : RiauCitizen.com